Monday, October 14, 2019


Tugas Kelompok
ALUR PENYELESAIAN SENGKETA PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Mata Kuliah: Hukum Acara TUN dan MK

Dosen Pengampu :M. Fadel Noerman
Siyasah Syari’yyah (Hukum Tata Negara) / B / Ganjil
           
Disusun Oleh :
Arif Setiawan              (1721020143)
Attlas Lintas K           (1721020149)
Rhevy Rizkiany          (1721020277)
Riska Restiana                        (1721020285)
Iqbal Tanjung              (1731020206)










UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG
FAKULTAS SYARI’AH DAN ILMU HUKUM
TA.1441/2019

KATA PENGANTAR
            Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha            Panyayang, kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah         melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat     menyelesaikan makalah kami ini yang berjudul “ALUR PENYELESAIAN             SENGKETA PERADILAN TATA USAHA NEGARA” guna melengkapi tugas dari mata kuliah Hukum Acara Peradilan TUN dan MK
Makalah ini telah kami susun semaksimal mungkin.Kami berharap makalah kami dapat di terima oleh pembaca dan dapat berguna serta menambah wawasan pembaca.
            Terlepas dari semua itu, kami menyadari sepenuhnya bahwa makalah kami ini masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh            karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca  agar kami dapat memperbaiki makalah ini

Bandar Lampung, 9 Oktober 2019

             Penyusun










DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR................................................................................... ii
DAFTAR ISI.................................................................................................. iii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah....................................................................... 1
B.     Rumusan masalah................................................................................. 1      
BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian Sengketa Tata Usaha Negara.............................................. 2
B.     Pangkal Sengketa Tata Usaha Negara.................................................. 2
C.     Kedudukan Para Pihak dalam Sengketa TUN..................................... 3
D.    Jalur Penyelesaian Sengketa TUN........................................................ 5

BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan........................................................................................... 10

DAFTAR PUSTAKA












BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
            Sengketa dalam Tata Usaha Negara merupakan perselisihan yang terjadi antara seseorang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara yang dirasa telah merugikannya.
Objek dari Sengketa Tata Usaha Negara adalah keputusan TUN. Adapun yang dimaksud dengan  keputusan TUN adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
            Sengketa tata usaha negara tidak bisa diselesikan oleh peradilan negri atau peradilan umum, karena perbedaan bidang yang ditangani. Sehingga, sengketa tata usaha negara tersbut harus diselesaikan melalui peradilan TUN, yang memiliki dua cara penyelesaian. Yang pertama melalui upaya admintrasi dan yang kedua melalui peradilan TUN.
            Untuk itu di dalam makalah ini, kelompok kami akan memaparkan secara lebih lanjut mengenai alur penyelesaian sengketa peradilan tata usaha Negara.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaiamana jalur penyelesaian sengketa tata usaha negara?
2.      Bagaimana kedudukan pihak-pihak yang bersengketa dalam sengketa tata usaha negara?





BAB II
PEMBAHSAN

A.    Pengertian Sengketa Tata Usaha Negara
                  Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa tata usaha negara adalah admintrasi negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan, baik pusat maupun daerah.Sehingga, dapat dikatakan bahwa hukum tata usaha negara adalah seperangkat aturan yang mengatur tentang keadministrasian negara.
                  Namun, dalam pengaplikasiannya sering terjadi sengketa dalam urusan tata usaha negara tersebut.Sehingga terlahirnya istilah sengketa tata usaha negara yang kemudian biasa disebut sengketa TUN. Menurut soemitro (1997:6);
“Sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan  hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha Negara.”[1]

B.     Pangkal Sengketa Tata Usaha Negara
                  Pangkal sengketa tata usaha negara dapat diketahui dengan menentukan apa yang menjadi tolak ukur sengekta tata usaha negara. Tolak ukur sengketa tata usaha negara, terbagi menjadi dua, yaitu tolak ukur pada subyekdan tolak ukur pangkal sengketa.Tolak ukur subyek (orang/individu) berkenaan pada siapa saja pihak-pihak yang yang bersengketa di bidang administrasi negara atau tata usaha negara.Sedangkan, tolak ukur pangkal sengketa, adalah sengketa administrasi yang diakibatkan oleh ketetapan sebagai hasil perbuatan administrasi negara.[2]
                  Pangkal sengketa TUN adalah akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara. Dan suatu KTUN dikatakan sah jika terdapat unsur-unsur sebagai berikut :


1)      Suatu penetapan tertulis,
2)      Dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara,
3)      Berisi tindakan hukum tata usaha negara,
4)      Bersifat konkret,
5)      Individual,
6)      Final,
7)      Menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
                  Sengketa tata usaha negara, yang kemudian disebut sengketa adminitrasi dibedakan menjadi dua, sengketa intern dan sengketa ekstern.Sengketa intern, adalah sengketa adminitrasi negara yang terjadi di dalam satu lingkungan administrasi itu sendiri, baik yang terjadi dalam satu departemen atau yang terjadi antar departemen yang masih berada dalam satu lingkungan adminitrasi.
                  Sengketa esktern atau sengketa antara administrasi negara dengan rakyat adalah perkara administrasi yang menimbulkan sengketa antara administrasi negara dengan rakyat sebagai subjek yang berperkara ditimbulkan oleh unsur dari unsur peradilan administrasi murni yang mensyaratkan adanya minimal dua pihak dan sekurang-kurangnya salah satu pihak harus administrasi negara, yang mencakup administrasi negara di tingkat daerah maupun administrasi negara pusat yang ada di daerah.

C.    Kedudukan Para Pihak dalam Sengketa TUN
            Berdasarkan pasal 1 angka 4 UU PTUN  para pihak dalam sengketa tata usaha negara adalah orang (individu) atau badan hukum perdata dan atau badan atau pejabat tata usaha negara.[3] Dari ketentuan pasal 1 angka 4 UU PTUN tersebut, juga dapat diketahui bahwa kedudukan para pihak dalam sengketa tata usaha negara adalah orang atau badan hukum perdata sebagai pihak penggugat dan badan atau pejabat tata usaha negara sebagai pihak penggugat. Hal ini sebagai konsekuensi logis bahwa pangkal sengketa tata usaha negara adalah akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara (KTUN).Oleh karenanya tidak mungkin badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan KTUN sebagai pihak penggugat.Dengan demikian, dalam sengeketa tata usaha negara tidak mungkin terjadi rekonvensi (gugat balik).Apabila terjadi rekonvensi maka kedudukan para pihak dalam sengketa menjadi berubah, penggugat awal menjadi pihak tergugat, sedangkan tergugat awal menjadi pihak penggugat.
            Tergugat adalah pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya yang digugat oleh orang atau badan hukum.pihak tergugat adalah selalu badan atau jabatan TUN yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya. Wewenang tersebut menunjukkan ketentuan hukum yang dijadikan dasar untuk mengeluarkan KTUN, yang nantinya disengketakan.Wewenang tersebut dapat diperoleh melalui tiga mekanisme, yaitu secara atributif , delegasi, dan mandat.[4]
            Penggugat adalah orang atau badan hukum perdata yang dirugikan akibat dikeluarkannya KTUN. Penggugat dapat dilkasifikasikan kedalam tiga kelompok, yaitu:
1.      Kelompok pertama, adalah orang-orang atau badan hukum perdata sebagai alamat yang dituju oleh suatu KTUN. Dalam hal ini, penggugat akan secara langsung terkena kepentingannya oleh keluarnya KTUN yang memang dialamatkan kepadanya. Karena itu jelas ia dapat melayangkan gugatana kepada pejabat atau badan hukum yang telah mengeluarkan KTUN tersebut. Contohnya adalah KTUN yang berisi tentang pencabutan izin usaha.
2.      Kelompok kedua adalah orang-orang atau badan hukum perdata sebagai pihak ketiga yang berkepentingan meliputi:
a.       Individu-individu pihak ketiga yang berkepentingan. Kelompok ini merasa terkena kepentingannya secara tidak langsung akibat dikeluarkannya KTUN yang dialamat kepada oarang lain. Misalnya pembangunan tempat usaha yang merugikan masyarakat sekitar.

b.      Organisasi-organisasi kemasyarakatan, sebagai pihak ketiga dapat merasa berkepentingan, karena keluaranya suatu KTUN itu dianggap bertentangan dengan tujuan-tujuan yang mereka perjuangkan sesuai dengan anggaran dasarnya. Misalnya izinpembukaan lahan hijau untuk perumahan yang bertolak belakang dengan tujuan dari organisasi pencinta alam.
3.      Kelompok yang terakhir adalah badan atau jabatan TUN yang lain, namun UU PTUN tidak memberi hak kepada badan atau pejabat TUN untuk menjadi penggugat atau mengajukan gugatan
            Syarat minimal untuk mengajukan suatu gugatan di pengadila TUN adalah adanya kepentingan. Dalam kaitannya dengan dengan hukum acara TUN, ada dua pengertian  mengenai kepentingan yaitu:
1.      Menunjukkan kepada nilai yang harus dilindungi oleh hukum, kepentingan ini dapat dilihat dari adanya hubungan antara orang atau badan hukum perdata yang bersangkutan disatu pihak dengan KTUN yang bersangkutan di lain pihak.
2.      Kepentingan proses, artinya apa yang hendak dicapai dengan melakukan suatu proses gugatan yang bersangkutan point d’interet point d’action (bila ada kepentingan, maka disitu baru boleh diproses). Berproses yang tidak ada tujuannya harus dihindarkan, sebab tidak bermanfaat bagi kepentingan umum.

D.    Jalur Penyelesaian Sengketa TUN
                  Pada dasarnya, penyelesaian sengketa tata usaha negara memiliki dua cara. Yaitu cara yang pertama melalui upaya administrasi yang kedua melalui upaya peradilan.
                  Dalam pasal 48 undang-undang no. 5 tahun 1986 tentang peradilan TUN menyebutkan:
1)      Dalam suatu badan atau pejabat tata usaha negara diberi wewenang oleh atau berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan secara administratif sengketa tata usaha megara tertentu, maka sengketa tata usaha negara tersebut harus diselesaikan melalui upaya administrasi yang tersedia.
2)      Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jika seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan.

            Dari pasal tersebut dapat penyelesaian sengketa tata usaha negara sebagai berikut:


Secara langsung yaitu melalui pengadilan
a.       Secara tidak langsung yaitu melalui upaya administratif
            Mengenai hak gugat yang dimiliki orang atau badan hukum perdata diatur dalam pasal 53 ayat (1) undang-undang nomor 09 tahun 2004 yang menentukan bahwa : “orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu keputusan tata usaha negara, dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang, yang berisi tuntutan agar keputusan tata usaha negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi atau rehabilitasi.
1)                  Proses penyelesaian sengketa melalui pengadilan
                    Penyelesaian sengketa melalui pengadilan digunakan terhadap gugatan dengan objeknya berupa Keputusan Tata Usaha Negara yang dalam peraturan dasarnya tidak mengisyaratkan adanya penyelesaian sengketa melalui upaya administratif terlebih dahulu, maka dapat digunakan prosedur gugatan langsung ke pengadilan tata usaha negara.Dalam hal digunakan upaya peradilan, maka segi penilaian hakim terhadap keputusan TUN didasarkan aspek rechtmatigheid (aspek legalitasnya) saja.
            Tahapan menggugat melalui peradilan tata usaha negara diawali pada saat penggugat berniat memasukkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara. Akan ada tiga tahap pemeriksaan pendahuluan atau tahap pra pemeriksaan persidangan yang semuanya saling berkaitan yang harus dilalui, yaitu:
a)      pemeriksaan administratif oleh kepaniteraan,
b)      rapat permusyawaratan (prosedur dismisal), dan
c)      pemeriksaan persiapan dengan spesifikasi kewenangan dan prosedur untuk masing-masing tahap tersebut

          Dalam pemeriksaan persidangan dapat dilakukan dengan acara biasa dan acara cepat (Pasal 98 dan 99 UU No. 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004).Dalam pemeriksaan dengan acara biasa, pengadilan memeriksa dan memutus sengketa TUN dengan tiga orang hakim, sedangkan dengan acara cepat dengan hakim Tunggal.Apabila majelis hakim memandang bahwa sengketa yang disidangkan menyangkut ketertiban umum atau keselamatan negara, persidangan dapat dinyatakan tertutup untuk umum, namun putusan tetap diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum.
            Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian, dan untuk sahnya pembuktian diperlukan sekurang-kurangnya dua alat bukti berdasarkan keyakinan hakim. Dalam hal pemeriksaan sengketa sudah diselesaikan, kedua belah pihak diberi kesempatan untuk mengemukakan pendapat yang terakhir berupa kesimpulan masing-masing.
            Setelah kedua belah pihak mengemukakan kesimpulan, maka hakim ketua sidang menyatakan bahwa sidang ditunda untuk memberikan kesempatan kepada majelis hakim bermusyawarah dalam ruangan tertutup untuk mempertimbangkan putusan sengketa tersebut.
            Putusan dalam sidang harus diucapkan terbuka, untuk menghindari putusan pengadilan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Berdasarkan Pasal 97 Ayat 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, isi putusan TUN dapat berupa :

a.       Gugatan ditolak
b.      Gugatan dikabulkan
c.       Gugatan tidak dapat diterima
d.      Gugatan gugur
            Bagi pihak yang tidak sependapat dengan putusan PTUN dapat mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan PTUN diberitahukan secara sah. Mengenai pencabutan kembali suatu permohonan banding dapat dilakukan setiap saat sebelum sengketa yang dimohonkan banding itu diputus oleh pengadilan tinggi TUN.Terhadap putusan pengadilan tingkat banding dapat dilakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI.Pemeriksaan ditingkat kasasi diatur dalam pasal 131 UU PERATUN, yang menyebutkan bahwa pemeriksaan tingkat terakhir di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dapat dimohonkan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung.Sementara itu apabila masih ada diantara para pihak masih belum puas terhadap putusan hakim mahkamah agung pada tingkat kasasi, maka dapat ditempuh upaya hukum luar biasa yaitu peninjauan kembali ke Mahkamah Agung RI.

2)      Proses penyelesaian sengketa melalui upaya administratif
                  Upaya administratif adalah suatu prosedur yang dapat ditempuh oleh seorang atau badan hukum perdata apabila ia tidak puas terhadap keputusan TUN yang dilaksanakan di lingkunagan pemerintahan itu sendiri. Upaya administraif sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 05 tahun 1986 terdiri atas dua macam prosedur :

a.       Banding administratif
    Banding administratif, yaitu prosedur yang dapat ditempuh oleh orang atau badan hukum perdata yang tidak puas terhadap keputusan tata usaha negara, Banding administratif dilakukan dengan prosedur pengajuan surat banding administratif yang ditujukan pada atasan pejabat atau instansi lain dan badan/pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan keputusan yang berwenang memeriksa ulang KTUN yang disengketakan (SEMA No.2 Tahun 1991 tanggal 9 juli 1991).
b.      Keberatan
Keberatan adalah penyelesaian sengketa TUN secara administratif yang dilakukan sendiri oleh badan / pejabat TUN yang mengeluarkan keputusan itu. Keberatan dilakukan dengan prosedur pengajuan surat keberatan yang ditujukan kepada badan atau pejabat TUN yang mengeluarkan keputuan tersebut.
                 
                  Kriteriauntuk membedakan penyelesaian adalah ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dikeluarkannya KTUN atau tolok ukur yuridis formal.Dari hal itu dapat diketahui, apakah dapat digunakan atau tidak upaya administratif. Kriteria tersebut di atas dapat dilihat dengan mengkaitkan substansi ketentuan Pasal 53 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 (sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004)  dengan Pasal 48 UU Nomor 05 Tahun 1986. Pasal 48 dapat digunakan sebagai tolok ukur yuridis manakala terjadi sengketa tata usaha negara yang menentukan efektivitas gugatan. Sebab, Pasal 48 Ayat (2) menegaskan bahwa upaya administratif yang disediakan oleh pasal 48 merupakan syarat imperatif yang wajib dilalui jika peraturan dasar dan KTUN tersebut mengharuskan dilakukannya upaya administratif. Jadi jika dikaitkan dengan obyek sengketa TUN, perlu dilakukan atau tidaknya upaya administratif harus dilihat pada konsideran yuridis KTUN.
                  Sebelum menggunakan ketentuan pasal 53 ayat 1 untuk menempuh prosedur gugatan di PTUN terlebih dahulu harus dilihat ketentuan pasal 48 ayat 1 yang menyatakan bahwa dalam hal suatu badan atau pejabat tata usaha negara diberi wewenang oleh atau berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan secara administratif sengketa TUN tertentu, maka sengketa TUN tersebut harus diselesaikan melalui upaya administratif yang tersedia.


BAB III
PENUTUP
Simpulan
Berdasarkan pembahasan di dalam makalah ini maka dapat disimpulkan:
1.      Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan  hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara. Sengketa Tata Usaha Negara terbagi menjadi dua yaitu, sengketa intern dan sengketa ekstern.
2.      Penggugat adalah orang atau badan hukum perdata yang dirugikan akibat dikeluarkannya KTUN. Sedangkan Pihak tergugat adalah selalu badan atau jabatan TUN yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya.
3.      Terdapat dua cara penyelesaian sengketa TUN, yaitu :
a.  Secara langsung yaitu melalui pengadilan
b. Secara tidak langsung yaitu melalui upaya administratif
















DAFTAR PUSTAKA

Harahap Zairin, 2017,Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada,).

R. Wiyono, 2008,Hukum Peradilan Tata Usaha Negar, (Jakarta: Sinar Grafika,).

Soetami Siti, 2001, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, (Bandung: Refika,),







[1]R. Wiyono, Hukum Peradilan Tata Usaha Negar, (Jakarta: Sinar Grafika,2008), hlm.18
[2] Zairin Harahap, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada,2017), hlm.61
[3]Ibid, hlm. 75
[4]Siti Soetami, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, (Bandung: Refika,2001), hlm.185

Sunday, October 13, 2019

MAKALAH KONSEP MANUSIA MENURUT ISLAM


MAKALAH PSIKOLOGI DAKWAH
KONSEP MANUSIA MENURUT ISLAM
Dosen Pengampu : Noffiyanti, S.Sos. I,MA



Disusun Oleh: Kelompok 6
1.      Laura Salsa Billa         1841030590
2.      Frendy Nata                1841030600
Kelas: MD.G

MANAJAMEN DAKWAH
FAKULTAS DAKWAH DAN ILMU KOMUNIKASI
UIN RADEN INTAN LAMPUNG
TA. 2019/ 1441 H



KATA PENGANTAR
السَّلاَÙ…ُ عَÙ„َÙŠْÙƒُÙ…ْ ÙˆَرَØ­ْÙ…َØ©ُ اللهِ ÙˆَبَرَÙƒَاتُÙ‡ُ
Alhamdulillahirrobil ‘alamin puji dan syukur kami panjatkan kehadirat ALLAH SWT yang selalu memberikan rahmat, taufik dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini tepat waktu, shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan pada junjungan kita Nabi Muhammad SAW yang telah membawa umat Islam dari zaman kegelapan menuju zaman yang terang benderang ini yaitu agama Islam dan semoga kelak kita diberi syafaat diakhirat nanti, aamiin ya robbal ‘alamin.
Dalam tugas makalah karya ilmiah ini kami buat agar dapat memenuhi salah satu tugas pada mata kuliah Psikologi Dakwah pada semester tiga. Materi ini kami sajikan dengan bahasa yang sederhana dan menggunakan bahasa pada umumnya agar dapat dipahami oleh pembaca.Kami menyadari bahwa makalah ini mungkin terdapat banyak kekurangan. Oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran dari pembaca.
Ùˆَ السَّلاَÙ…ُ عَÙ„َÙŠْÙƒُÙ…ْ ÙˆَرَØ­ْÙ…َØ©ُ اللهِ ÙˆَبَرَÙƒَاتُÙ‡

Bandar Lampung, 2 oktober  2019
Penyusun
Kelompok 6
DAFTAR ISI
Kata pengantar................................................................................................. 2
Daftar isi........................................................................................................... 3
BAB I PENDAHULUAN................................................................................ 4
A.    Latar belakang................................................................................ 4
B.     Rumusan masalah........................................................................... 4
C.     Tujuan penelitian............................................................................ 4
BAB II PEMBAHASAN................................................................................ 5
Konsep Manusia Menurut Islam........................................................... 5
1        Hakikat manusia............................................................................. 5
2        Kedudukan nafs dalam struktur kepribadian manusia....................... 8
3        Segi positif dan negatif manusia....................................................... 12
BAB III KESIMPULAN................................................................................ 16
Kesimpulan.......................................................................................................16
DAFTAR PUSTAKA



BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
            Kehadiran manusia tidak terlepas dari asal usul kehidupan di alam semesta, manusia hakikatnya adalah makhluk ciptaan Allah SWT. Pada diri manusia terdapat perpaduan antara sifat keseluruhan dan sifat kemakhlukan. Dalam pandangan islam,sebagai makhluk cipataan Allah Swt manusia memiliki tugas tertentu dalam menjalankan kehidupannya di dunia ini. Untuk menjalankan tugasnya manusia dikaruniakan akal dan pikiran oleh Allah SWT. Akal dan pikiran tersebut yang akan menuntun manusia dalam menjalankan perannya. Dalam hidup didunia, manusia diberi tugas Kekhalifahan, yaitu tugas kepemimpinan, wakil Allah dimuka bumi, serta pengelolahan dan pemeliharaan alam dengan perangkat iman dan ilmu pengetahuan
B.Rumusan Masalah
Bagaimana Konsep Manusia Menurut Islam.?
C.Tujuan Penelitian
Untuk Mengetahui Konsep Manusia Menurut Islam.



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Konsep Manusia Menurut Islam
1.      Hakikat Manusia
Dalam Al-Qur’an terdapat empat kata atau istilah yang digunakan untuk menunjukan manusia. Pertama, kata ins yang kemudian membentuk kata insan dan unas. Kata “insan  diambil dari asal kata “uns” yang mempunyai arti jinak, tidak liar, senagn hati, tampak atau terlihat, seperti dalam firman Allah dalam surat at-tin 95:4, az-Dzariyat 51:56, dan al-A’raf, 7:82. Kedua, basyar yang berarti kulit luar, seperti dalam Firman Allah dalam surat Ali Imran 3:79. Ketiga, bani adam berarti anak Nabi Adam, seperti dalam firman Allah surat al-A’raf 7: 27. Keempat, Dzuriyat adam yang berarti
            Menurut Achmad Mubarak desain kejiwaan manusia diciptakan tuhan dengan sangat sempurna,berisi kapasitas-kapasitas kejiwaan,seperti berfikir,merasa dan berkehendak. Jiwa merupakan sistem (disebut sistem nafsani) yang terdiri subsistem ‘Aql, Qalb, Bashirat, Syahwat, dan Hawa. Aql (akal) merupakan problem solving capacity, yang bisa berfikir dan membedakan yang buruk dan baik. Akal bisa menemukan kebenaran tetapi tidak bisa menetukannya, oleh karena itu kebenaran ‘aqly sifatnya relatif. Qalb (hati), merupakan memahami realita, ketika akal mengalami kesulitan. Sesuatu yang tidak rasional masih bisa dipahami oleh qalb. Di dalam qalb ada berbagai kekuatan dan penyakit,seperti [1]iman,cinta,dengki,keberanian,kemarahan,kesombongan,kedamaian,kekufuran,dan sebagainya. Qalb memiliki otoritas yang memutuskan suatu tindakan, oleh karena itu segala sesuatu yang disadari oleh qalb berimplikasi kepada pahala dan dosa. Apa yang sudah dilupakan oleh qalb masuk kedalam memori nafs (dalam bawah sadar), dan apa yang sudah dilupakan terkadang muncul dalam mimpi.sesuai dengan namanya, qalb  sering tidak konsisten. Bashirat , adalah pandangan mata batin sebgai lawan dari pandangan mata kepala. Berbeda dengan qalb yang tidak konsisten, Bashirat, selalu konsisten kepada kebenaran dan kejujuran. Ia tidak bisa diajak kompromo menyimpang dari kebenaran. Bashirat disebut juga sebgai nurani, dari kata nur dalam bahasa indonesia menjadi hati  nurani. Menurut konsep tasawuf, bashirat adalah cayaha ketuhanan yang ada dalam hati, nurun yaqdzifuhullah fi al-qalb, intropeksi, tangis,kesadaran,relegiusitas,god,spot,bersumber dari sini.syahwat adalah motif kepada tingkah laku. Semua manusia memiliki syahwat terdap lawan jenis, bangga terhadap anak-anak,menyukai benda berharga,kendaraan bagus,ternak,kebun. Syahwat adalah sesuatu yang manusiawi dan netral. Hawa adalah dorongan kepada objek rendah dan tercela. Prilaku kesejahteraan,marah,korupsi,sewenang-wenang, dan semua bersumber dari hawa. Karakteristik hawa adalah ingin segera menikmati apa yang diinginkan tanpa memedulikan nilai-nilai moralitas. Orang yang menghormati tuntutan hawa, tindakannay cendrung destruktif. Dalam bahasa indonesia disebut hawa nafsu, atau menurut teori freud disebut id.
            Dibanding dengan makhluk-makhluk lain, manusia menurut islam mempunyai kapasitas yang paling tinggi, mempunyai kecendrungan untuk dekat kepada tuhan melalui kesadarannya tentang kehadiran tuhan yang terdapat jauh dibawah alam sadarnya. Manusia diberi kebebasan dan kemerdekaan serta kepercayaan penuh untuk memilih jalan masing-masing. Manusia di beri kesadaran juga diberi kesabaran moral untuk memilih mana yang baik dan man yang buruk, sesuai dengan nurani mereka atas bimbingan wahyu. Manusia juga adalah makhluk yang di muliakan tuhan dan diberi kesempurnaan dibandingkan makhluk lainnya, serta ia pula yang telah diciptakan tuhan dalam bentuk yang sebaik-baiknya.
            Al-Qur’an juga menjelaskan bahwa manusia diciptakan dari tanah,kemudian setelah sempurna kejadianya, tuhan menghembuskan ruh ciptaan-Nya. Dengan “tanah” manusia dipengaruhi oleh kekuatan alam seperti makhluk-makhluk lainnya, sehingga ia butuh makan,minum,hubungan seks,dan sebagainya, dan dengan “ruh” ia diantar ke arah tujuan nonmateri yang tak berbobot dan tak bersubtansi dan yang tak dapat diukur di laboratorium atau bahkan dikenal oleh alam materiil.
            Para filsuf Yunani, seperti plato dan Aristoteles lebih banyak mencurahkan perhatiannya pada soal-soal jasmani.sebab menurut mereka, manusia itu pada hakikatnya adalah hewan yang dapat berbicara, berfikir, dan mengerti. Yang membedakan manusia dengan hewan lainnya adalah segi kejiwaannya yang berupa akal dan pikiran.
            Para sarjana islam sepakat bahwa manusia merupakan makhluk Allah yang terdiri dari dua dimensi, dimensi jasmani dan dimensi rohani atau jiwa dan raga. Islam tidak hanya memandang manusia dari segi pikiran atau kejiwaannya saja sehingga melupakan segi jasmani. sebaliknya islam memandang manusia sebgai makhluk yang terdiri dari jasmani dan rohani. Segi jasmani mempunyai tuntutan sendiri yang juga harus dipenuhi agar manusia ddapat hidup dengan lurus dengan selamat.
2. Kedudukan Nafs Dalam Struktur Kepribadian Manusia.
            Kepribadian menurut kebanyakan orang adalah pengaruh yang ditimbulkan seseorang atas diri orang lain, atau sebagai kesan utama yang ditinggalkan seseorang pada orang lain. Misalnya, mereka mengatakan tentang seseorang sebagai berpribadi agresif atau berpribadi pendamai. Sementara para psikolog memandang keperibadian sebagai struktur dan proses-proses kejiwaan tetap yang mengatur pengalaman-pengalaman seseorang dan membentuk tindakan-tindakan dan respons terhadap lingkungan dengan cara yang berebeda dengan kata lain,kepribadian menurut psikolog adalah organisasi dinamis dari organ fisik dan psikis dalam diri individu yang membentuk karakter yang unik dalam penyesuaian dengan lingkungannya, jadi, para psikolog memandang kepribadian sebagai keseluruhan komplementer yang bertindak dan memberi respons sebagai suatu kesatuan dimana terjadi pengorganisasian dan interaksi semua organ fisik maupun psikisnya dan membentuk tingkah laku dan responsnya dengan suatu cara yang membedakan dari orang lain.[2]
            Dalam islam, kajian tentang Nafs sebagai faktor spiritual merupakan bagian dari kajian tentang hakikat manusia itu sendiri. Manusia adalah makhluk yang bisa menempatkan dirinya menjadi subjek dan objek sekligus. Kajian tentang manusia selalu menarik, hal ini tercermin pada disiplin ilmu yang berkembang, baik ilmu murni maupun ilmu terapan. Namun dalam bab ini penulis hanya ingin membahas spintas antar hubungan jiwa dan badan dalam struktur manusia sebgai makhluk yang mempunyai dua dimensi, jiwa dan raga.
            Menurut Achmad Mubarok, kata nafs dalam Al-Qur’an mempunyai berbagai makna;
1. Nafs, sebagai diri atau seseorang , seperti dalam firman Allah surat Ali Imran ayat 61
2. Nafs sebgai diri tuhan, seperti dalam surat al-An’am 6: ayat 54
3. Nafs sebagai person sesuatu, seperti dalam surat al-Furqan ayat 3.
4. Nafs sebagai Ruh, seperti dalam al-An’am ayat 93
5. Nafs sebagai jiwa, seperti dalam surat asy-Syams 91:7 dan al-Fajr ayat 27.
6. Nafs sebagai totalitas manusia, seperti dalam surat al-Ma’idah yat 32.
7. Nafs sebagai sisi dalam manusuia yang melahirkan tingkah laku, seperti dalam surat ar-Ra’d ayat 11.
            Dalam kaitannya dengan manusia, aneka makna kata nafs (jiwa) di atas, dapat dipersempit dalam tiga kategori, nafs sebagai totalitas mansuia, nafs sebagi sesuatu dalam diri manusia yang memengaruhi perbuatan, dan nafs sebagai sisi dalam dalam manusia sebgai lawan dari sisi luarnya. Nafs sebgai totalitas manusia mengisyaratkan bahwa manusia memiliki dua dimensi harus ada dalam diri setiap manusia memiliki dua dimensi, dimensi jiwa dan dimensi raga. Kedua dimensi ini harus ada dalam diri setiap manusia, jasat tanpa jiwa dengan funsgi-fungsi nya, di pandang tidak sempurna, begitu juga jiwa tanpa jasat maka jiwa tidak akan dapat menjalankan fungsi-fungsinya.
            Hal ini juga menerangkan adanya paham eskatologi dalam islam, yakni bahwa disamping manusia hidup di dunia, ada dalam lain dimana mansuia harus mempertanggung jawabkan perbuatan-perbuatannya didunia. Jadi, maka nafs sebgai totalitas manusia menurut Al-Qur’an seperti diungkapkan dalam Achmad Mubarok adalah bahwa manusia sebagai makhluk tidak hanya hidup dialam dunia, tetapi ia juga akan hidup di alam akhirat sebagai pertanggung jawaban terhadapt kehidupannya di dunia. Pada hari akhir, jiwa manusia juga dipertemukan dengan badan yang seperti Allah ungkapkan dalam surat At-Takwir ayat 7.
            Nafs sebagai sisi dalam manusia tersirat dalam firman Allah surat Ar-rad ayat 10, diman kesanggupan manusia untuk merahasiakan (Al-sir) dan berterusterang dengan ucapannya (Al-Zahr) mengindikasikan adanya sisi dalam dan sisi luar manusia. Jika sisi mansuia dapat dilihat dari perbuatan lahirnya, maka sisi dalam manusia dapat dilihat dari fungsinya sebagai penggerak. Nafs sebgai wadah dari potensi-potensi juga berperan besar dalam manambah atau mengurang kualitas kemanusiaan seeorang.
            Sedangkan nafs sebagai penggerak tingkah laku, berfungsi sebagai panampung hal-hal yang baik dan hal-hal yang buruk. Jika nafs dijaga dari dorongan-dorongan syahwat atau hawa nafsu, maka kualitasnya akan meningkat sekaligus meningkat kan kualitas perbuatan jasmani, tetapi jika ia dikotori oleh perbuatan maksiat, mak nafs akan menurun kualitasnya juga menurunkan kualitas perbuatan jasmani .
            Dalam diri manusia sering terjadi konflik antara kepentingan atau kebutuhan jasmani dengan kepentingan atau kebutuhan rohani (jiwa). Menurut islam, hal yang paling ideal untuk mengatasi konflik antara aspek-aspek fisik spiritual dalam diri manusia adalah dengan mengkompromikan antara keduanya. Ini dilakiuakn dengan memenuhi sebagai kebutuhan fisik dalam batas-batas yang di perkenankan oleh Allah dan pada saat yang sama, dengan memenuhi berbagai kebutuhan spritualnya. Pengkompromian antara kebutuhan-kebutuhan tubuh dan kebutuhan jiwa ini merupakan hal yang mungkin apabila seseorang dalam kehidupannya konsisten dengan sikap tengah-tengah dan moderat,dan menghindari diri dari berlebih-lebihan dalam memenuhi baik dorongan-dorongan fisiknya maupun dorongan-dorongan spiritualnya.
            Dalam islam tidak terdapat kependetaan yang menentang pemenuhan sebagaian dorongan fisik. Pun, dalam islam tidak terdapat nihilisme mutlak yang mengizinkan pemenuhan sepuas-puasnya dorongan-dorogan fisik. Yang diserukan islam adalah, penyimbangan jalan tengah untuk merealisasikan keseimbangan antara aspek-aspek matril dan spritual dalam diri manusia hal ini serasi dengan ungkapan Allah dalam surat Al-Qasyah, ayat 77.
3.Segi Positif Dan Negatif Manusia
            Dalam kepribadian manusia terkandung berbagai sifat hawani yang tercermin dalam berbagi kebutuhan fisik yang harus dipenuhi demi kelangsungan hidup dirinya. Selain itu dalam kepribadian manusia juga terkandung berbagi sifat malaikat yang tercermin dalam kerinduan spritualnya untuk mengenal Allah Saw Al-Qur’an dalam ayat-ayatnya banyak berbicara tentang manusia baik ayat-ayat yang memuji dan memuliakan manusia, ataupun ayat-ayat yang merendahkan manusia dalam memuji manusia Al-Qur’an menggambarkan manusia sebgai makhluk yang sempurna dalam penciptaan, memiliki kepribadian dengan makhluk-makhluk lain, seperti kavasitas intlegensia yang tinggi, memiliki kesadaran moral manusia adalah makhluk pilihan tuhan sebgai khalifah di bumi serta sebgai makhluk semi samawi dan semi duniawi yang memiliki sifat-sifat ketuhanan (lahutiyah) dan sifat-sifat kemanusiaan (nasutiyah), terpercaya memiliki rasa tanggung jawab terhadap diri sendiri dan lingkungannya.
            Tampaknya gambaran yang diberikan Al-Qur’an tentang manusia diatas tidak terlepas dari unsur-unsur kejadian manusia. Kadang-kadang antara kedua [3]aspek kepribadian itu menjadi konflik sehingga manusia tertarik oleh kebutuhan-kebutuhan dan kerinduan spiritualnya sehingga terjadi makhluk yang mulia.
            Mengenai keadaan konflik psikis antara aspek-aspek material maupun spiritual dalam diri manusia ini, diisyaratkan Allah dalam Firman-Nya an- Nazi’at: 37-41.
Konflik ini juga dikemukakan Al-Qur’an dalam uraian tentang tindakan sebagian kaum muslimin yang meninggalkan Rasulullah Saw. Ketika mereka mendengar berita datang nya khalifah yang membawa barang dagangan nya ke madinah, hal ini Allah Swt ungkap kan dalam surat al-jumu’at ayat 11.
dengan karunia dan hikmah-Nya Allah SWT. Membekali manusia dengan semua potensi yang diperlukan untuk menyesuaikan konflik tersebut dan melewati ujian yang sulit itu. Allah SWT. Memberikan manusia akal agar manusia bisa membedakan anatar kebaikan dan kejahatan, kebenaran dan kebatilan. Allah SWT. Juga memberikan karunia kebebesan berkehendak dan memilik agar manusia mampu memberikan keputusan tentang konflik itu dan memilih jalan yang dikehendakinya untuk menyelesaikannya, kebebasan kehendak manusia dan kebebsan dalam memilih jalan menyelesaikan konflik itu merupakan landasan tanggung jawab dan perhitungan atas tindakan manusia.
Dengan demikian, dalam diri manusia terdapat kesiapan (potensi) untuk melakukukan kejahatan dan kebajikan, mengikuti hawa nafsu dan fisiknya,tenggelam dalam kenikmatan indrawi dan berbagai keinginan duniawinya dan kesiapan untuk membumbung tinggi ke arah ketakwaan, amal saleh ,keutamaan yang akan membwa pada ketentraman psikis dan kebahagiaan spiritual. Menurut Quraish Shibab, pada hakikatnya potensi positi manusia lebih kuat dari potensi negatifnya, hanya saja daya tarik keburukan lebih kuat daripada daya tarik kebaikan, karena itu manusia dituntut untuk memelihara kesucian jiwanya dan jangan mengotori jiwa nya dan jangan mengotorinya. Pada hakikatnya nafs lebih mudah melakukan hal-hal yang baik dari pada melakukan kejahatan dan pada gilirannya mengisyaratkan bahwa manusia pada dasarnya diciptakan Allah untuk melakukan kebaikan.
Al-Qur’an mengisyaratkan nafs itu diciptakan tuhan secara sempurna, tetapi ia harus tetap dijaga kesuciannya, sebab ia bisa rusak jika dikotori dengan perbuatan maksiat. Kualitas setiap nafs tiap orang berbeda-beda berkaitan dengan bagaimana usaha masing-masing untuk menjaga dari hawa yaitu dari kecendrungan pada syahwat, karna menuruti dorongan syahwat merupakan tingkah laku hawan yang dengan itu manusia telah menyianyiakan potensi akal yang menndai keistimewaannya. Dalam bahasa indonesia, syahwat yang menggoda manusia sering disebut dengan istilah hawa nafsu, yakni dorongan nafsu yang cendrung  bersifat rendah.  
Secara eklisif Al-Qur’an menyebut adanya tiga jenis nafs yaitu :
1. Nafs mutamainnat, yaitu nafsu yang tenang ,jauh dari segala keguncangan,selalu mendorong berbuat kebajikan.
2. Nafs Ammarat, yaitu nafsu yang selalu mendorong berbuat kejahatan, tunduk kepada nafsu syahwat dan panggilan setan.
3. Nafs Lawwamat, yaitu nafsu yang belum sempurna, selalunmelawan kejahatan tapi suatu saat melakukan kejahatan sehingga disesalinya.
Sebagai nafs yang rendah kualitasnya.

 Ciri umum nafs kualitas rendah menurut Al-Qur’an ada empat:
1.Mudah melanggar apa yang dilarang Allah.
2. menuruti dorongan hawa nafsu
3.menjalankan maksiat.
4.tidak mau memenuhi panggilan kebenaran.
            Apa bila kepribadian mencapai puncak peringkat kematangan dan kesempurnaan manusiawi dimana terjadi keseimbangan antara berbagai tuntunan fisik dan tuntunan spiritual maka atribut “jiwa yang tenang” bisa dikenakan padanya. Menurut Al-Qur’an jiwa yang tenang ditandai dengan hal-hal sebagai berikut:
1. memiliki keyakinan yang tidak tergoyahkan terhadap kebenaran seperti tersebut dalam QS. An-Nahl:106, karena telah menyaksikan bukti-bukti kebenaran,seperti yang dialami oleh pengikut-pengikut Nabi Isa as.
2. memiliki rasa aman ,terbatas dari rasa takut dan sedih didunia(QS. An-Nisa:103) dan terutama nanti di akhirat(QS Fushshilat:30)
3. hatinya tentram karena selalu ingat kepada Allah(QS. Ar-Ra’d:28)
            Jadi sifat orang yang jiwanya telah mencapai tingkat muthma’innat adalah hatinya yang selalu tentram karena ingat kepada Allah, yakin seyakin-yakinnya terhadap apa yang diyakininya sebagai kebenaran, dan oleh karena itu ia tidak mengalami konflik batin, tidak merasa cemas, dan tidak pula takut     

GAMBAR: UIN RIL 

BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dalam konsep manusia menurut islam telah banyak melahirkan teori-teori dan ada Tiga pengertian jiwa diatas dipahami sebagai kondisi-kondisi kepribadian manusia dalam berbagai peringkat yaitu:
1. Nafs mutamainnat, yaitu nafsu yang tenang ,jauh dari segala keguncangan,selalu mendorong berbuat kebajikan.
2. Nafs Ammarat, yaitu nafsu yang selalu mendorong berbuat kejahatan, tunduk kepada nafsu syahwat dan panggilan setan.
3. Nafs Lawwamat, yaitu nafsu yang belum sempurna, selalunmelawan kejahatan tapi suatu saat melakukan kejahatan setelah itu disesalinya.
 Dan didalam konsep manusia menurut islam juga menerangkan adanya paham eskatologi dalam islam, yakni bahwa disamping manusia hidup di dunia, ada dalam lain dimana mansuia harus mempertanggung jawabkan perbuatan semasa didunia.



DAFTAR PUSTAKA
Faizah dan H. Lalu Muchshin Effendi, Psikologi Dakwah, jakarta :Kencana,2015


















[1] Faisah dan Lalu Muchsin, Psikologi Dakwah,(jakarta:Prenadamedia group,2006),cet.1, hlm,54

[2] Ibid,hlm, 57
[3] Ibid, hlm, 57

  Nilai, Norma dan Etika dalam Komunikasi Antar Pribadi KATA PENGANTAR          Puji syukur kehadirat Allah SWT yang saat ini ma...