Monday, October 14, 2019


Tugas Kelompok
ALUR PENYELESAIAN SENGKETA PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Mata Kuliah: Hukum Acara TUN dan MK

Dosen Pengampu :M. Fadel Noerman
Siyasah Syari’yyah (Hukum Tata Negara) / B / Ganjil
           
Disusun Oleh :
Arif Setiawan              (1721020143)
Attlas Lintas K           (1721020149)
Rhevy Rizkiany          (1721020277)
Riska Restiana                        (1721020285)
Iqbal Tanjung              (1731020206)










UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG
FAKULTAS SYARI’AH DAN ILMU HUKUM
TA.1441/2019

KATA PENGANTAR
            Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha            Panyayang, kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah         melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat     menyelesaikan makalah kami ini yang berjudul “ALUR PENYELESAIAN             SENGKETA PERADILAN TATA USAHA NEGARA” guna melengkapi tugas dari mata kuliah Hukum Acara Peradilan TUN dan MK
Makalah ini telah kami susun semaksimal mungkin.Kami berharap makalah kami dapat di terima oleh pembaca dan dapat berguna serta menambah wawasan pembaca.
            Terlepas dari semua itu, kami menyadari sepenuhnya bahwa makalah kami ini masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh            karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca  agar kami dapat memperbaiki makalah ini

Bandar Lampung, 9 Oktober 2019

             Penyusun










DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR................................................................................... ii
DAFTAR ISI.................................................................................................. iii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah....................................................................... 1
B.     Rumusan masalah................................................................................. 1      
BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian Sengketa Tata Usaha Negara.............................................. 2
B.     Pangkal Sengketa Tata Usaha Negara.................................................. 2
C.     Kedudukan Para Pihak dalam Sengketa TUN..................................... 3
D.    Jalur Penyelesaian Sengketa TUN........................................................ 5

BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan........................................................................................... 10

DAFTAR PUSTAKA












BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
            Sengketa dalam Tata Usaha Negara merupakan perselisihan yang terjadi antara seseorang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara yang dirasa telah merugikannya.
Objek dari Sengketa Tata Usaha Negara adalah keputusan TUN. Adapun yang dimaksud dengan  keputusan TUN adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
            Sengketa tata usaha negara tidak bisa diselesikan oleh peradilan negri atau peradilan umum, karena perbedaan bidang yang ditangani. Sehingga, sengketa tata usaha negara tersbut harus diselesaikan melalui peradilan TUN, yang memiliki dua cara penyelesaian. Yang pertama melalui upaya admintrasi dan yang kedua melalui peradilan TUN.
            Untuk itu di dalam makalah ini, kelompok kami akan memaparkan secara lebih lanjut mengenai alur penyelesaian sengketa peradilan tata usaha Negara.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaiamana jalur penyelesaian sengketa tata usaha negara?
2.      Bagaimana kedudukan pihak-pihak yang bersengketa dalam sengketa tata usaha negara?





BAB II
PEMBAHSAN

A.    Pengertian Sengketa Tata Usaha Negara
                  Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa tata usaha negara adalah admintrasi negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan, baik pusat maupun daerah.Sehingga, dapat dikatakan bahwa hukum tata usaha negara adalah seperangkat aturan yang mengatur tentang keadministrasian negara.
                  Namun, dalam pengaplikasiannya sering terjadi sengketa dalam urusan tata usaha negara tersebut.Sehingga terlahirnya istilah sengketa tata usaha negara yang kemudian biasa disebut sengketa TUN. Menurut soemitro (1997:6);
“Sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan  hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha Negara.”[1]

B.     Pangkal Sengketa Tata Usaha Negara
                  Pangkal sengketa tata usaha negara dapat diketahui dengan menentukan apa yang menjadi tolak ukur sengekta tata usaha negara. Tolak ukur sengketa tata usaha negara, terbagi menjadi dua, yaitu tolak ukur pada subyekdan tolak ukur pangkal sengketa.Tolak ukur subyek (orang/individu) berkenaan pada siapa saja pihak-pihak yang yang bersengketa di bidang administrasi negara atau tata usaha negara.Sedangkan, tolak ukur pangkal sengketa, adalah sengketa administrasi yang diakibatkan oleh ketetapan sebagai hasil perbuatan administrasi negara.[2]
                  Pangkal sengketa TUN adalah akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara. Dan suatu KTUN dikatakan sah jika terdapat unsur-unsur sebagai berikut :


1)      Suatu penetapan tertulis,
2)      Dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara,
3)      Berisi tindakan hukum tata usaha negara,
4)      Bersifat konkret,
5)      Individual,
6)      Final,
7)      Menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
                  Sengketa tata usaha negara, yang kemudian disebut sengketa adminitrasi dibedakan menjadi dua, sengketa intern dan sengketa ekstern.Sengketa intern, adalah sengketa adminitrasi negara yang terjadi di dalam satu lingkungan administrasi itu sendiri, baik yang terjadi dalam satu departemen atau yang terjadi antar departemen yang masih berada dalam satu lingkungan adminitrasi.
                  Sengketa esktern atau sengketa antara administrasi negara dengan rakyat adalah perkara administrasi yang menimbulkan sengketa antara administrasi negara dengan rakyat sebagai subjek yang berperkara ditimbulkan oleh unsur dari unsur peradilan administrasi murni yang mensyaratkan adanya minimal dua pihak dan sekurang-kurangnya salah satu pihak harus administrasi negara, yang mencakup administrasi negara di tingkat daerah maupun administrasi negara pusat yang ada di daerah.

C.    Kedudukan Para Pihak dalam Sengketa TUN
            Berdasarkan pasal 1 angka 4 UU PTUN  para pihak dalam sengketa tata usaha negara adalah orang (individu) atau badan hukum perdata dan atau badan atau pejabat tata usaha negara.[3] Dari ketentuan pasal 1 angka 4 UU PTUN tersebut, juga dapat diketahui bahwa kedudukan para pihak dalam sengketa tata usaha negara adalah orang atau badan hukum perdata sebagai pihak penggugat dan badan atau pejabat tata usaha negara sebagai pihak penggugat. Hal ini sebagai konsekuensi logis bahwa pangkal sengketa tata usaha negara adalah akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara (KTUN).Oleh karenanya tidak mungkin badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan KTUN sebagai pihak penggugat.Dengan demikian, dalam sengeketa tata usaha negara tidak mungkin terjadi rekonvensi (gugat balik).Apabila terjadi rekonvensi maka kedudukan para pihak dalam sengketa menjadi berubah, penggugat awal menjadi pihak tergugat, sedangkan tergugat awal menjadi pihak penggugat.
            Tergugat adalah pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya yang digugat oleh orang atau badan hukum.pihak tergugat adalah selalu badan atau jabatan TUN yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya. Wewenang tersebut menunjukkan ketentuan hukum yang dijadikan dasar untuk mengeluarkan KTUN, yang nantinya disengketakan.Wewenang tersebut dapat diperoleh melalui tiga mekanisme, yaitu secara atributif , delegasi, dan mandat.[4]
            Penggugat adalah orang atau badan hukum perdata yang dirugikan akibat dikeluarkannya KTUN. Penggugat dapat dilkasifikasikan kedalam tiga kelompok, yaitu:
1.      Kelompok pertama, adalah orang-orang atau badan hukum perdata sebagai alamat yang dituju oleh suatu KTUN. Dalam hal ini, penggugat akan secara langsung terkena kepentingannya oleh keluarnya KTUN yang memang dialamatkan kepadanya. Karena itu jelas ia dapat melayangkan gugatana kepada pejabat atau badan hukum yang telah mengeluarkan KTUN tersebut. Contohnya adalah KTUN yang berisi tentang pencabutan izin usaha.
2.      Kelompok kedua adalah orang-orang atau badan hukum perdata sebagai pihak ketiga yang berkepentingan meliputi:
a.       Individu-individu pihak ketiga yang berkepentingan. Kelompok ini merasa terkena kepentingannya secara tidak langsung akibat dikeluarkannya KTUN yang dialamat kepada oarang lain. Misalnya pembangunan tempat usaha yang merugikan masyarakat sekitar.

b.      Organisasi-organisasi kemasyarakatan, sebagai pihak ketiga dapat merasa berkepentingan, karena keluaranya suatu KTUN itu dianggap bertentangan dengan tujuan-tujuan yang mereka perjuangkan sesuai dengan anggaran dasarnya. Misalnya izinpembukaan lahan hijau untuk perumahan yang bertolak belakang dengan tujuan dari organisasi pencinta alam.
3.      Kelompok yang terakhir adalah badan atau jabatan TUN yang lain, namun UU PTUN tidak memberi hak kepada badan atau pejabat TUN untuk menjadi penggugat atau mengajukan gugatan
            Syarat minimal untuk mengajukan suatu gugatan di pengadila TUN adalah adanya kepentingan. Dalam kaitannya dengan dengan hukum acara TUN, ada dua pengertian  mengenai kepentingan yaitu:
1.      Menunjukkan kepada nilai yang harus dilindungi oleh hukum, kepentingan ini dapat dilihat dari adanya hubungan antara orang atau badan hukum perdata yang bersangkutan disatu pihak dengan KTUN yang bersangkutan di lain pihak.
2.      Kepentingan proses, artinya apa yang hendak dicapai dengan melakukan suatu proses gugatan yang bersangkutan point d’interet point d’action (bila ada kepentingan, maka disitu baru boleh diproses). Berproses yang tidak ada tujuannya harus dihindarkan, sebab tidak bermanfaat bagi kepentingan umum.

D.    Jalur Penyelesaian Sengketa TUN
                  Pada dasarnya, penyelesaian sengketa tata usaha negara memiliki dua cara. Yaitu cara yang pertama melalui upaya administrasi yang kedua melalui upaya peradilan.
                  Dalam pasal 48 undang-undang no. 5 tahun 1986 tentang peradilan TUN menyebutkan:
1)      Dalam suatu badan atau pejabat tata usaha negara diberi wewenang oleh atau berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan secara administratif sengketa tata usaha megara tertentu, maka sengketa tata usaha negara tersebut harus diselesaikan melalui upaya administrasi yang tersedia.
2)      Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jika seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan.

            Dari pasal tersebut dapat penyelesaian sengketa tata usaha negara sebagai berikut:


Secara langsung yaitu melalui pengadilan
a.       Secara tidak langsung yaitu melalui upaya administratif
            Mengenai hak gugat yang dimiliki orang atau badan hukum perdata diatur dalam pasal 53 ayat (1) undang-undang nomor 09 tahun 2004 yang menentukan bahwa : “orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu keputusan tata usaha negara, dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang, yang berisi tuntutan agar keputusan tata usaha negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi atau rehabilitasi.
1)                  Proses penyelesaian sengketa melalui pengadilan
                    Penyelesaian sengketa melalui pengadilan digunakan terhadap gugatan dengan objeknya berupa Keputusan Tata Usaha Negara yang dalam peraturan dasarnya tidak mengisyaratkan adanya penyelesaian sengketa melalui upaya administratif terlebih dahulu, maka dapat digunakan prosedur gugatan langsung ke pengadilan tata usaha negara.Dalam hal digunakan upaya peradilan, maka segi penilaian hakim terhadap keputusan TUN didasarkan aspek rechtmatigheid (aspek legalitasnya) saja.
            Tahapan menggugat melalui peradilan tata usaha negara diawali pada saat penggugat berniat memasukkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara. Akan ada tiga tahap pemeriksaan pendahuluan atau tahap pra pemeriksaan persidangan yang semuanya saling berkaitan yang harus dilalui, yaitu:
a)      pemeriksaan administratif oleh kepaniteraan,
b)      rapat permusyawaratan (prosedur dismisal), dan
c)      pemeriksaan persiapan dengan spesifikasi kewenangan dan prosedur untuk masing-masing tahap tersebut

          Dalam pemeriksaan persidangan dapat dilakukan dengan acara biasa dan acara cepat (Pasal 98 dan 99 UU No. 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004).Dalam pemeriksaan dengan acara biasa, pengadilan memeriksa dan memutus sengketa TUN dengan tiga orang hakim, sedangkan dengan acara cepat dengan hakim Tunggal.Apabila majelis hakim memandang bahwa sengketa yang disidangkan menyangkut ketertiban umum atau keselamatan negara, persidangan dapat dinyatakan tertutup untuk umum, namun putusan tetap diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum.
            Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian, dan untuk sahnya pembuktian diperlukan sekurang-kurangnya dua alat bukti berdasarkan keyakinan hakim. Dalam hal pemeriksaan sengketa sudah diselesaikan, kedua belah pihak diberi kesempatan untuk mengemukakan pendapat yang terakhir berupa kesimpulan masing-masing.
            Setelah kedua belah pihak mengemukakan kesimpulan, maka hakim ketua sidang menyatakan bahwa sidang ditunda untuk memberikan kesempatan kepada majelis hakim bermusyawarah dalam ruangan tertutup untuk mempertimbangkan putusan sengketa tersebut.
            Putusan dalam sidang harus diucapkan terbuka, untuk menghindari putusan pengadilan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Berdasarkan Pasal 97 Ayat 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, isi putusan TUN dapat berupa :

a.       Gugatan ditolak
b.      Gugatan dikabulkan
c.       Gugatan tidak dapat diterima
d.      Gugatan gugur
            Bagi pihak yang tidak sependapat dengan putusan PTUN dapat mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan PTUN diberitahukan secara sah. Mengenai pencabutan kembali suatu permohonan banding dapat dilakukan setiap saat sebelum sengketa yang dimohonkan banding itu diputus oleh pengadilan tinggi TUN.Terhadap putusan pengadilan tingkat banding dapat dilakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI.Pemeriksaan ditingkat kasasi diatur dalam pasal 131 UU PERATUN, yang menyebutkan bahwa pemeriksaan tingkat terakhir di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dapat dimohonkan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung.Sementara itu apabila masih ada diantara para pihak masih belum puas terhadap putusan hakim mahkamah agung pada tingkat kasasi, maka dapat ditempuh upaya hukum luar biasa yaitu peninjauan kembali ke Mahkamah Agung RI.

2)      Proses penyelesaian sengketa melalui upaya administratif
                  Upaya administratif adalah suatu prosedur yang dapat ditempuh oleh seorang atau badan hukum perdata apabila ia tidak puas terhadap keputusan TUN yang dilaksanakan di lingkunagan pemerintahan itu sendiri. Upaya administraif sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 05 tahun 1986 terdiri atas dua macam prosedur :

a.       Banding administratif
    Banding administratif, yaitu prosedur yang dapat ditempuh oleh orang atau badan hukum perdata yang tidak puas terhadap keputusan tata usaha negara, Banding administratif dilakukan dengan prosedur pengajuan surat banding administratif yang ditujukan pada atasan pejabat atau instansi lain dan badan/pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan keputusan yang berwenang memeriksa ulang KTUN yang disengketakan (SEMA No.2 Tahun 1991 tanggal 9 juli 1991).
b.      Keberatan
Keberatan adalah penyelesaian sengketa TUN secara administratif yang dilakukan sendiri oleh badan / pejabat TUN yang mengeluarkan keputusan itu. Keberatan dilakukan dengan prosedur pengajuan surat keberatan yang ditujukan kepada badan atau pejabat TUN yang mengeluarkan keputuan tersebut.
                 
                  Kriteriauntuk membedakan penyelesaian adalah ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dikeluarkannya KTUN atau tolok ukur yuridis formal.Dari hal itu dapat diketahui, apakah dapat digunakan atau tidak upaya administratif. Kriteria tersebut di atas dapat dilihat dengan mengkaitkan substansi ketentuan Pasal 53 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 (sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004)  dengan Pasal 48 UU Nomor 05 Tahun 1986. Pasal 48 dapat digunakan sebagai tolok ukur yuridis manakala terjadi sengketa tata usaha negara yang menentukan efektivitas gugatan. Sebab, Pasal 48 Ayat (2) menegaskan bahwa upaya administratif yang disediakan oleh pasal 48 merupakan syarat imperatif yang wajib dilalui jika peraturan dasar dan KTUN tersebut mengharuskan dilakukannya upaya administratif. Jadi jika dikaitkan dengan obyek sengketa TUN, perlu dilakukan atau tidaknya upaya administratif harus dilihat pada konsideran yuridis KTUN.
                  Sebelum menggunakan ketentuan pasal 53 ayat 1 untuk menempuh prosedur gugatan di PTUN terlebih dahulu harus dilihat ketentuan pasal 48 ayat 1 yang menyatakan bahwa dalam hal suatu badan atau pejabat tata usaha negara diberi wewenang oleh atau berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan secara administratif sengketa TUN tertentu, maka sengketa TUN tersebut harus diselesaikan melalui upaya administratif yang tersedia.


BAB III
PENUTUP
Simpulan
Berdasarkan pembahasan di dalam makalah ini maka dapat disimpulkan:
1.      Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan  hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara. Sengketa Tata Usaha Negara terbagi menjadi dua yaitu, sengketa intern dan sengketa ekstern.
2.      Penggugat adalah orang atau badan hukum perdata yang dirugikan akibat dikeluarkannya KTUN. Sedangkan Pihak tergugat adalah selalu badan atau jabatan TUN yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya.
3.      Terdapat dua cara penyelesaian sengketa TUN, yaitu :
a.  Secara langsung yaitu melalui pengadilan
b. Secara tidak langsung yaitu melalui upaya administratif
















DAFTAR PUSTAKA

Harahap Zairin, 2017,Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada,).

R. Wiyono, 2008,Hukum Peradilan Tata Usaha Negar, (Jakarta: Sinar Grafika,).

Soetami Siti, 2001, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, (Bandung: Refika,),







[1]R. Wiyono, Hukum Peradilan Tata Usaha Negar, (Jakarta: Sinar Grafika,2008), hlm.18
[2] Zairin Harahap, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada,2017), hlm.61
[3]Ibid, hlm. 75
[4]Siti Soetami, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, (Bandung: Refika,2001), hlm.185

No comments:

Post a Comment

  Nilai, Norma dan Etika dalam Komunikasi Antar Pribadi KATA PENGANTAR          Puji syukur kehadirat Allah SWT yang saat ini ma...