MAKALAH TRILOGI PROFESI KONSELING
“Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Kode Etik
Konseling”
Dosen pengampu : Siti Zahra Bulantika, M.Pd.
Disusun oleh :
kelompok 9 /
BKI F
BIMBINGAN
DAN KONSELING ISLAM
FAKULTAS
DAKWAH DAN ILMU KOMUNIKASI
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG
T.A
2019/2020
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT
atas berkat rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan
pembuatan makalah ini. Penulisan makalah ini adalah sebagai salah satu tugas
mata kuliah Kode Etik Konselling.
Dan harapan kami semoga makalah ini
dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, untuk kedepannya
dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik
lagi
Karena keterbatasan pengetahuan
kami, kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, oleh karena itu
kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi
kesempurnaan makalah ini.
Bandar
Lampung, 27 oktober 2019
Penyusun
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR......................................................................... ii
DAFTAR ISI......................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang............................................................................ 1
B.
Rumusan Masalah....................................................................... 1
C.
Tujuan.......................................................................................... 1
BAB
II PEMBAHASAN
A.
Trilogi
Konseling......................................................................... 2
B.
Dasar Keilmuan........................................................................... 2
C.
Substansi
Profesi......................................................................... 3
D.
Praktik profesi............................................................................. 4
BAB
III PENUTUP
A.
Kesimpulan.................................................................................. 9
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pelayanan
bimbingan konseling membantu individu menjadi insan yang berguna dalam
kehidupan yang memiliki berbagai wawasan, pandangan, interpretasi, pilihan,
penyesuaian, dan keterampilan yang tepat berkenaan dengan diri sendiri dan
lingkungan.
Bimbingan konseling sebagai profesi yang
sedang berkembang di negara Indonesia, harus dapat merebut kepercayaan publik
melalui peningkatan mutu unjuk kerja yang dilakukan oleh Konselor atau guru BK
dalam bidang tugasnya. Masyarakat akan percaya bahwa layanan yang diperlukan
itu hanya dapat diperoleh dari guru BK atau Konselor yang memiliki kompetensi
dan keahlian yang terandalkan. Kepercayaan public inilah yang menjadi faktor
kunci untuk mengokohkan identitas profesi. Kepercayaan ini dapat memberikan
makna terhadap profesi dan memungkinkan anggota profesi akan menjalankan
fungsinya di dalam cara-cara professional.
B. Rumusan masalah
A. Apa
Trilogi konseling?
B. Apa
itu Komponen Dasar Keilmuan ?
C. Apa
itu Komponen Substansi Profesi ?
D. Apa
itu Komponen Praktik Profesi ?
C. Tujuan
A. Dapat
mengetahui Apa itu Komponen Dasar Keilmuan
B. Dapat
mengetahui Apa itu Komponen Substansi Profesi
C. Dapat
mengetahui Apa itu Komponen Praktik Profesi
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Trilogi
Konseling
Di awal abad ke-21 ini dunia pendidikan
di Indonesia mulai memasuki era profesional. Hal ini ditandai dengan penegasan
bahwa “pendidik merupakan tenaga profesional” (UU No.20 Tahun 2003 Pasal 39
Ayat 2), dan “profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan
seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian,
kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta
memerlukan pendidikan profesi” (UU No.14 Tahun 2005 Pasal 1 Butir 4).
B. Dasar Keilmuan
Komponen dasar keilmuan menyiapkan calon
konselor landasan dan arah tentang wawasan, pengetahuan, ketrampilan, nilai dan
sikap (WPKNS) berkenaan dengan profesi konseling. Konselor diwajibkan menguasai
ilmu pendidikan sebagai dasar dari keseluruhan kinerja profesional dalam bidang
pelayanan konseling, karna konselor termasuk dalam kualifikasi pendidik. Hal
ini sesuai dengan Undang-undang No 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan
Nasional pasal 1 angka 6 “pendidik adalah tenaga pendidikan yang berkualifikasi
sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur,
fasilitator, dan sebutan lainnya yang sesuai dengan kekhususannya, serta
berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan, serta berpartisipasi dalam
menyelenggarakan pendidikan. Dengan keilmuan inilah konselor akan menguasai
dengan baik kaidah-kaidah keilmuan pendidikan sebagai dasar dalam memahami
peserta didik (sebagai sasaran pelayanan konseling) dan memahami seluk beluk
proses pembelajaran yang akan dijalani (klien) melalui modus pelayanan
konseling. Dalam hal ini proses pelayanan konseling tidak lain adalah proses
pembelajaran yang dijalani oleh sasaran
layanan (klien) bersama konselornya. Dalam arti demikian pulalah, konselor
sebagai pendidik diberi lebel juga sebagai agen pembelajaran.
C.
Substansi
Profesi
Substansi profesi konseling
memberikan modal tentang apa yang menjadi fokus dan obyek praktik spesifik
profesi dengan bidang kajiannya, aspek kompetensi, sarana oprasional dan
manajemen,kode etik sert landasan praktik oprasional pekerjaan konseling. Di
atas kaidah-kaidah ilmu pendidikan itu konselor membangun substansi profesi
konseling yang meliputi obyek praktis spesifik profesi konseling, teori
konseling, pendekatan konseling, teknik konseling, prosedur konseling, asas -
asas konseling, prinsip - prinsip konseling dan teknologi pelayanan,
pengelolaan dan evaluasi konseling, serta kaidah – kaidah pendukung yang
diambil dari bidang keilmuan lain yaitu psikologi, budaya dan sebagainya. Semua
substansi tersebut sebgai modus pelayanan konseling yang haruss dikuasai yang
harus dikuasai oleh konselor profesional. Obyek praktis spesifik yang menjadi
fokus pelayanan konseling adalah kehidupan efektif ssehari – hari (KES). Dalam
hal ini, sasaran pelayanan konseling adalah adalah kondisi individu KES yang
dikehendaki untuk dikembaangkan dan kondisi kehidupan efektif sehari – hari
yang terganggu (KES-T). Dengan demikian, pelayanan konseling pada dasarnya
adalah upaya pelayanan dalam pengembangan KES dan penanganan KES-T.
Berkenaan dengan teori
konseling, pendekatan konseling, teknik konseling, prinsip - prinsip konseling
dan teknologi pelayanan, pengelolaan dan evaluasi konseling, serta kaidah -
kaidah pendukung yang diambil dari bidang keilmuan yaitu psikologi, budaya dalam
konseling, konselor wajib menguasai berbagai jenis layanan dan kegiatan
pendukungnya dengan landasan teori, acuan praksis, standar prosedur operasional
pelayanan konseling, serta implementasinya dalam praktik konseling. Pendekatan
dan teknologi, pengelolaan dan evaluasi pelayanan itu perlu didukung oleh
kaidah - kaidah keilmuan dan teknologi seperti psikologi, sosiologi,
antropologi, teknologi dan informasi komunikasi sebagai alat untuk lebih
bertepatguna dan berdayaguna dalam pelayanan konseling.
D. Praktik Profesi
Praktik pelayanan konseling merupakan realisasi
pelaksanaan pelayanan profesi konseling setelah kedua komponen profesi (dasar
keilmuan dan substansi profesi) dikuasai. Praktik konseling terhadap sasaran
pelayanan merupakan puncak dari keberadaan bidang konseling dalam setting
pendidikan formal, pendidikan nonformal, keluarga, instansi negri maupun
swasta, dunia usaha / industri, organisasi pemuda, organisasi kemasyarakatan,
maupun praktik pribadi (privat). Mutu pelayanan konseling diukur dari penampilan
(untuk kerja, kinerja, performance) praktik pelayanan konseling oleh konselor
terhadap sasaran layanan. Pada setting satuan pendidikan, misalnya, mutu
kinerja konselor di sekolah/madrasah dihitung dari penampilannya dalam praktik
pelayanan konseling terhadap peserta didik yang menjadi tanggung jawabnya.
Memperhatikan ketiga komponen trilogi profesi
tersebut, dapatlah dikatakan bahwa suatu "profesi konseling" tanpa
dasar keilmuan yang tepat akan mewujudkan kegiatan "profesional
konselor" yang tanpa arah bahkan malpraktik , tanpa substansi profesi,
suatu "profesi konseling" dipertanyakan isi dan manfaatnya; dan tanpa
praktik profesi, maka "profesi konseling" menjadi tidak terwujud,
dipertanyakan eksistensinya dan tenaga "profesional konselor" tidak berarti
apa - apa bagi kemaslahatan kehidupan manusia. Ini berarti profesi konseling
menjadi tidak bermartabat dan tidak dipercaya oleh masyarakat. Dalam kaitan itu
semua, ketiga komponen Trilogi profesi merupakan satu kesatuan tak terpisahkan,
ketiganya merupakan kesatuan, dan dipelajari dalam program pendidikan sarjana
dan pendidikan profesi konselor untuk mewujudkan kemartabatan dan public trust
profesi konseling dinegara kita tercinta Indonesia.
Kemartabatan profesi konseling, meliputi kondisi :
1. Pelayanan Bermanfaat (Helpful Services)
Yaitu
pelayanan profesional yang diselenggarakan haruslah benar-benar bermanfaat bagi
kemaslahatan kehidupan secara luas. Upaya pelayanan yang diaplikasikan oleh
para pemegang suatu profesi, apalagi profesi yang bersifat formal dan
diselenggarakan berdasarkan perundangan seperti profesi pendidik harus
bermanfaat. Oleh karena itu, upaya pelayanan konseling tidak boleh sia-sia atau
terselenggara dengan cara-cara yang salah (malpraktik), melainkan terlaksana
dengan manfaat yang setinggi-tingginya bagi sasaran pelayanan dan pihak- pihak
lain yang terkait. Kebermanfaatan pelayanan konseling yang diharapkan hendaknya
menjadi kenyataan mengiringi motto bahwa "konseling di sekolah kemantapan,
di luar sekolah sigap, dan di mana- mana siap”. Kemantapan, kesigapan dan
kesiapan itu mengisyaratkan akan diraihnya hasil dengan kebermanfaatan yang tinggi
sehingga pelayanan konseling yang dilakukan oleh konselor baik di sekolah, di
luar sekolah, dan dimana-mana konseling dan kesiapan itu dilaksanakan diminati
dan dicari oleh setiap individu yang membutuhkan. Kebermanfaatan hasil
pelayanan konseling berupa perilaku kehidupan keseharian yang efektif
berdasarkan norma- norma yang berlaku. Hasil pelayanan konseling adalah
perilaku positif yang terstruktur dalam kehidupan yaitu hidup yang benar- benar
hidup penuh makna adalah hidup yang berkehidupan, dan hidup yang berkehidupan
itu dipenuhi oleh perilaku yang berlangsung sehari-hari, sepanjang kehidupan
atau sepanjang hayat. Perilaku yang dimaksudkan itu bukanlah perilaku sembarang
gerak, tanpa arah dan tanpa makna, melainkan perilaku individu yang jelas
kandungan ranahnya (jasmaniah-rohaniah. individual-sosial, material-spiritual,
lokal-global, dunia-akhirat dan zona kehidupan kefitrahan, keindividualan,
kesosialan. kesusilaan, keberagamaan), serta dengan suasana kehidupan yang
positif (rasa aman, aspirasi, kompetensi, semangat, dan kesempatan). Sesuai dengan
arah dan etika dasar konseling, perilaku individu yang diharapkan sebagai hasil
pelayanan konseling adalah perilaku yang mengandung kegiatan yang benar-benar
bisa dilaksanakan untuk menyokong
terselenggaranya kehidupan efektif keseharian dengan kemandirian dan
pengendalian diri yang mantap serta pencapaian perkembangan optimal dan
kebahagiaan dalam kehidupan pada diri individu yang menjadi sasaran pelayanan
konseling.
2.
Pelaksana Bermandat (implementers signed up)
Yaitu
pelayanan profesional konseling diselenggarakan oleh petugas atau pelaksana yang
bermandat. Mandat konselor secara resmi ditandai oleh ketentuan bahwa yang
menjalankan profesi konseling adalah pemegang ijazah program Pendidikan Profesi
Konselor yang legal dari perguruan tinggi dan terakreditasi. Setiap orang yang menjalankan
profesi konseling hendaknya bermandat yaitu pemegang gelar profesi konselor
yang berpendidikan minimal sarjana pendidikan bidang bimbingan dan konseling
dan berpendidikan profesi konselor. Sesuai dengan sifatnya yang profesional
itu, maka pelayanan konseling harus dilakukan oleh tenaga yang benar-benar dipercaya
untuk menghasilkan tindakan dan produk produk pelayanan dalam mutu yang tinggi.
Program pendidikan sarjana dan pendidikan profesi yang terpadu dan berkesinambungan
merupakan sarana dasar dan esensial untuk menyiapkan pelaksana bermandat.
Lulusan pendidikan profesi dalam hal ini pendidikan profesi konselor diharapkan
benar-benar menjadi tenaga profesional handal yang layak memperoleh kualifikasi
bermandat, baik dalam arti akademik, kompetensi, maupun posisi pekerjaannya.
Jika persyaratan kualifikasi akademik bagi pelaksanaan pelayanan konseling baik
di sekolah, di luar sekolah dan dimana-mana dipenuhi, maka kemartabatan profesi
konseling tidak diragukan atau dipercaya oleh berbagai pihak yang terkait
dengan pelayanan profesi konseling. Jika sampai terjadi keraguan atau tidak
dipercaya oleh berbagai pihak yang terkait dengan pelayanan profesi konseling,
khususnya terkait de kemungkinan terjadinya penipuan dan kondisi malpraktik
yang secara langsung merugikan sasaran pengguna layanan. Kondisi malpraktik ini
sangat fatal dan membahayakan terhadap berkembangnya profesi konseling itu
sendiri.
3.
Pengakuan yang Sehat (healthy recognition)
Yaitu
pelayanan profesional konseling diakui secara sehat oleh pemerintah dan masyarakat.
Pengakuan yang dikatakan penuh atau mantap atau bahkan sempurna adalah apabila profesi
konseling telah dibuatkan undang-undangnya tersendiri oleh Pemerintah,
khususnya untuk profesi konseling itu sendiri, seperti dokter misalnya atau di
seperti di negara Amerika Serikat dan negara-negara lain. Kenyataannya posisi
resmi konseling di Indonesia masih ada dalam ayat Undang- Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidi kan Nasional dan sejumlah aturan pelaksanaannya
yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional (Pendidikan dan Kebudayaan). Namun demikian, kita patut untuk mensyukuri
dan menjadikan titik tolak yang luar biasa bagi upaya peningkatan kemartabatan
profesi konseling dan hasil pelayanan serta keterandalan para pelaksana
pelayanan konseling. Dengan manfaat yang tinggi dan dilaksanakan oleh pelaksana
yang bermandat, pemerintah dan masyarakat tidak ragu-ragu mengakui dan
memanfaatkan pelayanan konseling. Pengakuan ini terus mendorong perlunya tenaga
profesional yang secara khusus dipersiapkan Peraturan perundang-undangan telah
secara eksplisit menyatakan pentingnya keprofesionalan konselor, yang
selanjutnya tentunya disertai pengakuan yang sehat atas lulusan pendidikan
profesi konseling dan pelayanan yang mereka lakukan. Demikian juga masyarakat
diharapkan memberikan pengakuan secara sehat dan terbuka melalui pemanfaatan
dan penghargaan yang tinggi atas untuk menyelenggarakan layanan konscling. profesi
konselor. Ketiga hal tersebut dapat menjamin tumbuh suburnya profesi dan menjadikan
profesi konseling menjadi profesi yang bermartabat. Konseling scbagai suatu
profesi yang sedang berkembang, para anggota profesi konseling harus berusaha
memenuhi standar profesi konselor agar konseling dapat merebut kepercayaan
publik (public trust) melalui peningkatan kinerja konselor dalam pelayanan konseling
bermartabat. Kekuatan eksistensi suatu profesi bergantung kepada public trust
(Brigg &Blocher, 1986). Masyarakat percaya bahwa layanan diperlukan dan
hanya dapat diperoleh dari konselor yang memiliki kompetensI dan Keanan yang
terandalkan untuk memberikan pelayanan konseling. Public trust akan
mempengaruhi konsep profesi dan memungkinkan anggota profesi berfungsi denga cara-cara
profesional. Public trust akan melanggengkan profesi konseling, karena dalam
public trust terkandung keyakinan publik bahwa profesi dan para anggotanya
berada dalam kondisi:
a) memiliki
kompetensi dan keahlian yang disiapkan melalui pendidikan dan latihan khusus
dalam standar kecakapan yang tinggi.
b) Memiliki
perangkat ketentuan yang mengatur perilaku profesional dan melindungi
kesejahteraan publik.
c) anggota
profesi dimotivasi untuk melayani pengguna dan pihak-pihak terkait dengan cara
terbaik, dan memiliki komitmen untuk tidak mengutamakan kepentingan pribadi dan
finansial.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Konselor dalam menjalankan profesi
konseling harus benar-benar dipersiakan dan dibina dengan sebaik-baiknya, dalam
hal ini melalui pendidikan profesi dan sarana pembinaan lainnyaa, sehingga
menjadi profesi yang benar-benar bermartabat. Konselor harus dapat mewujudkan
dirinya dalam bentuk spektrum suatu profesi konselor yang dapat digambarkan
dalam bentuk trilogi profesi.
Konselor diwajibkan menguasai ilmu
pendidikan sebagai dasar dari keseluruhan kinerja profesional dalam bidang
pelayanan konseling, karna konselor termasuk dalam kualifikasi pendidik.
Substansi profesi konseling memberikan modal tentang apa yang menjadi fokus dan
obyek praktik spesifik profesi dengan bidang kajiannya, aspek kompetensi,
sarana oprasional dan manajemen,kode etik sert landasan praktik oprasional
pekerjaan konseling. Praktik pelayanan konseling merupakan
realisasi pelaksanaan pelayanan profesi konseling setelah kedua komponen
profesi (dasar keilmuan dan substansi profesi) dikuasai.
DAFTAR PUSTAKA
e-jurnal,Astawa,
I Made Olas, Profesi Bimbingan dan Konseling Yang Bermartabat.
Prof.
Dr. Drs. Mungin Eddy Wibowo.2018.profesi konseling Abad 21.UNES PERS. Semarang
No comments:
Post a Comment