MAKALAH KODE ETIK
KONSELING
TENTANG MENEGAKKAN KODE ETIK KONSELING
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata
Kuliah Kode Etik Konseling
Pada Prodi Bimbingan Dan Konseling Islam
Disusun oleh :
KELOMPOK 4 (BKI D)
SEPTIANA SURYAMITA SUKARTI (1841040307)
SAFIRA DAMAYANTI
(1841040341)
ISMAIL ( 1841040268)
Dosen Pengampu :
SITI ZAHRA BULANTIKA, M.Pd
BIMBINGAN DAN
KONSELING ISLAM
FAKULTAS DAKWAH DAN
ILMU KOMUNIKASI
UNIVERSITAS ISLAM
NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG
1441H/2019M
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah SWT berkat karunia-Nya dan kelancaran yang
diberikan akhirnya tugas makalah ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya.
Makalah ini berjudul Menegakkan Kode
Etik Konseling.
Makalah ini membahas tentang penegakkan
kode etik konseling sehingga dapat memberikan pengetahuan serta pembelajaran
untuk kehidupan umat manusia di zaman dahulu hingga sekarang.
Tidak lupa
Penulis haturkan banyak terima kasih kepada orang-orang yang telah membantu
dalam penyelesaian makalah ini, serta orang tua maupun teman-teman yang tiada
hentinya mendukung dan memberikan pemikiran yang positif kepada penulis.
Akhir kata, penulis berharap agar makalah ini dapat bermanfaat bagi
masyarakat khususnya pembaca dan juga dapat dijadikan motivasi menemukan ide
yang lebih bermanfaat.
Bandar
Lampung, 23 Oktober 2019
DAFTAR
ISI
Halaman
KATA PENGANTAR………….................………………………………………i
DAFTAR ISI………………………….............………………………………......ii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang............................................................................................1
B.
Rumusan Masalah.......................................................................................1
C.
Tujuan.........................................................................................................1
BAB II PEMBAHASAN
A.
Kode Etik Bimbingan Dan Konseling........................................................2
B.
Menegakkan
Kode Etik Konseling.............................................................5
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan.................................................................................................8
B.
Saran...........................................................................................................8
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Permasalahan etis akan selalu muncul pada setiap
profesi, terlebih kepada profesi yang berhubungan langsung dengan manusia yaitu
konseling. Sebagai tenaga profesional yang berkecimpung dalam dunia konseling,
seorang konselor memiliki “garis-garis batas” berupa standar etika yang wajib
dipenuhi untuk menunjukkan kredibilitasnya sebagai konselor profesional.
Standar etika inilah yang digunakan sebagai acuan untuk melakukan penilaian
secara tegas ketika muncul permasalahan etis dalam hubungannya dengan klien. Klien memiliki hak mendapatkan
rasa aman dari konselor setelah ia memberikan informasi mengenai masalahnya
dengan tidak membuka rahasia klien pada pihak-pihak yang tidak berkepentingan.
Klien juga memiliki hak mendapatkan penanganan yang tepat dan sesuai dari
konselor yang berkompeten. Bimbingan
dan koseling memiliki begitu banyak kode etik dalam pelaksanaan tugas
profesionalnya dalam pelayanan yang di berikan kepada para konseli. Banyak
pelanggaran yang terjadi pada proses konseling. Mereka mengetahui etika tapi
hanya sekedar memahami tanpa mengaktualisasikan nilai yang terkandung
didalamnya dengan seksama. Maka dari itu, penegakan kode etik harus dilakukan.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apakah yang dimaksud kode etik bimbingan dan konseling?
2.
Bagaimanakah menegakkan kode etik konseling?
C.
Tujuan
1.
Untuk mengetahui kode etik bimbingan dan konseling.
2. Untuk mengetahui menegakkan
kode etik konseling.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Kode Etik Bimbingan dan Konseling
Kode etik secara umum berisi sejumlah pasal-pasal
berkenaan dengan bagaimana seorang petugas professional bekerja. Namun demikian
untuk mempermudah memahami kode etik itu, Redilick dan Pope (Moursund, 1990)
mengemukakan ada tujuh pokok yang diuraikan didalamnya, yaitu :
1.
Pekerjaan
itu diatas segalanya dan tidak merugikan orang lain.
2.
Praktik
profesi itu hanya dilakukan atas dasar kompetensi.
3.
Tidak
melakukan eksploitasi.
4.
Memperlakukan
seseorang dengan respek untuk martabatnya sebagai manusia.
5.
Melindungi
hal yang konfidensial.
6.
Tindakan,
kecuali dalam keadaan yang sangat ekstrim, dilakukan hanya setelah mendapatkan
izin.
7. Profesi praktik profesi, sejauh mungkin,
dalam kerangka pekerjaan sosial dan keadilan.
Etik profesi bimbingan dan konseling adalah kaidah-kaidah
perilaku yang menjadi rujukan bagi konselor dalam melaksanakan tugas atau
tanggung jawab memberikan layanan bimbingan dan konseling kepada klien.
Kaidah-kaidah perilaku yang dimaksud adalah :
1. Setiap orang memiliki hak untuk
mendapatkan penghargaan sebagai manusia dan mendapatkan layanan konseling tanpa
melihat suku bangsa, agama, atau budaya.
2. Setiap orang atau individu memiliki hak
untuk mengembangkan dan mengarahkan diri.
3. Setiap orang memiliki hak untuk memilih
dan bertanggungjawab terhadap keputusan yang diambilnya.
4. Setiap konselor membantu perkembangan
setiap klien, melalui layanan bimbingan dan konseling secara profesional.
5. Hubungan konselor-klien sebagai
hubungan yang membantu yang didasarkan kepada kode etik (etika profesi).
Nilai profesional dapat disebut juga dengan istilah asas
etis. Menurut Chung, 1981 mengemukakan empat asas etis, yaitu : (1).
Menghargai harkat dan martabat (2). Peduli dan bertanggung jawab (3).
Integritas dalam hubungan (4). Tanggung jawab terhadap masyarakat.
Kode etik dijadikan standart aktvitas anggota profesi, kode
etik tersebut sekaligus sebagai pedoman (guidelines). Masyarakat pun
menjadikan sebagai perdoman dengan tujuan mengantisipasi terjadinya bias
interaksi antara anggota profesi. Bias interaksi merupakan monopoli profesi.,
yaitu memanfaatkan kekuasan dan hak-hak istimewa yang melindungi kepentingan
pribadi yang betentangan dengan masyarakat. Oteng/ Sutisna (1986: 364)
mendefisikan bahwa kode etik sebagai pedoman yang memaksa perilaku etis anggota
profesi.
Dalam bimbingan konseling konselor wajib menjalankan
kode etik konseling yang telah disepakati oleh organisasi profesi. Sebelum
seorang konselor benar-benar sah menjadi seorang konselor, mereka akan
mengucapkan janji seorang konselor. Janji tersebut adalah :
Dengan nama Allah saya berjanji bahwa dalam
menjalankan tugas sebagai konselor, saya :
1. Menjunjung tinggi harkat dan martbat
manusia.
2. Memperhatikan sepenuhnya permasalahan
klien dan berusaha dengan sungguh-sungguh mmenuhi kenutuhan klien sesuai harkat
dan martabatnya sebagai manusia.
3. Menjunjung tinggi dan melaksanakan
asas-asas dan kode etik profesional bimbingan dan konseling.
4. Bekerja secara jujur, bersungguh-sungguh
dan penuh disisplin dengan mendahulukan kepentingan klien.
5. Selalu memperluas wawasan serta
meningkatkan pengetahuan dan keterampilan untuk dapat melaksanakan pelayanan
bimbingan dan konsling secara profesional.
Berkaitan
dengan isi dari kode etik konseling tersebut, berdasarkan keputusan Pengurus
Besar Asosiasi Bimbingan Dan Konseling Indonesia (PBABKIN) tentang penetapan
kode etik profesi bimbingan dan konseling, maka kode etik itu adalah
sebagai berikut:
1.
Kualifikasi konselor dalam nilai,
sikap, keterampilan, pengetahuan dan wawasan.
a.
Konselor wajib terus menerus
mengembangkan dan menguasai dirinya. Ia wajib mengerti
kekurangan-kekurangan dan prasangka-prasangka pada dirinya sendiri, yang dapat
mempengarui hubunganya dengan orang lain dan mengakibatkan rendahnya mutu
pelayanan profesional serta merugikan klien.
b. Konselor
wajib memperlihatkan sifat-sifat sederhana, rendah hati, sabar, menepati jajni,
dapat dipercaya, jujur, tertib dan hormat.
c.
Konselor wajib memiliki rasa tangggung
jawab terhadap saran maupun peringatan yang diberikan kepadanya, khususnya dari
rekan –rekan seprofesi dalam hubungannya dengan pelaksanaan ketentuan-ketentuan
tingkah laku profesional sebagaimana di atur dalam Kode Etik ini.
d.
Konselor wajib mengutamakan mutu
kerja setinggi mungkin dan tidak mengutamakan kepentingan pribadi, termasuk
keuntungan material, finansial, dan popularitas.
e.
Konselor wajib memiiki keterampilan
menggunakan tekhnik dan prosedur khusus yang dikembangkan ataas dasar wawasan
yang luas dan kaidah-kaidah ilmiah.
2.
Penyimpanan dan Penggunaan Informasi.
a.
Catatan tentang diri klien yang
meliputi data hasil wawancara, testing, surat menyurat, perekaman dan data
lain, semuanya merupakan informasi yang bersifat rahasia dan hanya boleh
digunakan untuk kepentingan klien. Penggunaan data atau informasi untuk
keperluan riset atau pendidikan calon konselor dimungkinkan, sepanjang
identitas klien di rahasiakan.
b.
Penyampaian informasi klien kepada
keluarga atau kepada anggota profesi lain membutuhkan persetujuan klien.
c.
Penggunaan informasi tentang klien
dengan anggota profesi yang sama atau yang lain dapat dibenarkan, asalkan untuk
kepentingan klien dan tidak merugikan klien.
d.
Keterangan mengenai informasi
profesional hanya boleh diberikan kepada orang yang berwenang menafsirkan
dan menggunakannya.
3.
Hubungan dengan Pemberian pada
Pelayanan
a.
Konselor wajib menangani klien
selama ada kesempatan dalam hubungan antara klien dengan konselor.
b. Klien
sepenuhnya berhak mengakhiri hubungsn dengan konselor, meskipun proses
konseling belum mencapai suatu hasil yang kongkrit. Sebaliknya konselor tidak
akan melanjutkan hubungan apabila klien ternyata tidak memperoleh manfaat
dari hubungan itu.
4.
Hubungan dengan Klien.
a.
Konselor wajib menghormati harkat,
martabat, integritas dan keyakinan klien.
b. Konselor
wajib menempatkan kepetingan kliennya di atas kepentingan pribadinya.
c.
Dalam melakukan tugasnya konselor
tidak mengadakan pembedaan klien atas dasar suku, bangsa, warna kulit, agama
atau status sosial ekonomi.
d. Konselor
tidak akan memaksa untuk memberikan bantuan kepada seseorang tanpa izin dari
orang yang bersangkutan.
e.
Konselor wajib memberikan bantuan
kepada siapapun lebih-lebih dalam keadaan darurat atau banyak orang yang
menghendaki.
f.
Konselor wajib memberikan pelayanan
hingga tuntas sepanjang dikehendaki oleh klien.
g. Konselor
wajib menjelaskan kepada klien sifat hubungan yang sedang dibina dan batas-batas
tanggung jawab masig-masing dalam hubungan profesional.
h.
Konselor wajib mengutamakan perhatian
kepada klien, apabila timbul masalah dalam kesetiaan ini, maka wajib
diperhatikan kepentingan pihak-pihak yang terlibat dan juga tuntutan profesinya
sebagai konselor.
i.
Konselor bisa memberikan bantuan
kepada sanak keluarga, teman-teman karibnya, sepanjang hubunganya profesional.
5.
Konsultasi dengan Rekan Sejawat
Dalam rangka pemberian pelayanan
kepada seorang klien, kalau konselor merasa ragu-ragu tentang suatu hal,
maka ia wajib berkonsultasi dengan sejawat selingkungan profesi. Untuk hal itu
ia harus mendapat izin terlebih dahulu dari kliennya.
6.
Alih Tangan Kasus
Yaitu kode etik yang menghendaki agar pihak-pihak yang
tidak mampu menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling secara tepat dan
tuntas atas suatu permasalahan peserta didik (klien) kiranya dapat
mengalih-tangankan kepada pihak yang lebih ahli.
B.
Menegakkan kode etik konseling
`Etik dan konseling Menurut Chouvin & Remley, 1996
sebagai kelompok, konselor profesional berhubungan dengan etik dan nilai,
bahkan banyak konselor menghadapi keluhan etik dengan kesungguhan yang sama
seperti menghadapi tuntunan hukum. Paterrson (1971)
melihat bahwa identitas keprofesional konselor berhubungan dengan pengetahuan
praktik etik mereka.
Kode etik membantu meningkatkan kepercayaan publik
terhadap integritas sebuah profesi dan melindungi klien. Dalam hubungan
konseling tanggung jawab konselor yang profesional kepada klien dan kesejahteraan
mereka. Selanjutnya mencakup penegakan dalam kepercayaan, komunikasi dan
privasi.
Tanggung jawab konselor yakni memberikan perhatian
penuh terhadap klien, misalnya mendengarkan dengan seksama apa yang disampaikan
klien. Selain itu konselor harus menjaga kerahasiaan klien yang hal itu
merupakan privasi dan sumber kepercayaan klien. Konselor membuktikan keahlian
dalam komunikasi dengan memberikan informasi tentang kualifikasi, misalnya
memberi info tentang hasil yang dicapai dalam konseling.
Kode etik bimbingan dan konseling Indonesia
merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku profesional yang dijunjung
tinggi, diamalkan dan diamankan oleh setiap anggota profesi bimbingan dan
konseling Indonesia. Kode etik bimbingan dan konseling Indonesia wajib
dipatuhi dan diamalkan oleh pengurus dan anggota organisasi tingkat nasional,
propinsi, dan kabupaten/kota.
Untuk menjunjung dan menegakkan sebuah kode etik
pada proses konseling, seorang konselor perlu mengikuti pendidikan tentang
konselor agar mengerti dan paham akan kode etik itu sendiri. Apalagi seorang
yang sudah menjadi profesional, konselor sudah tau mendalam tentang kode
etik itu sendiri. Untuk menegakkannya konselor juga bisa melihat
dari asas-asas dan tujuan khusus konseling itu sendiri. Dengan menjalankan
asas-asas, membawa konseling dengan baik, menjalankan tugas sesuai kewajibannya
sebagai konselor dan memberikan hak-hak kliennya, tentu sebuah hal
itu sudah menjadikan seorang tenaga konselor menjadi profesional dan juga dapat
menerpkan kode etik bimbingan dan konseling.
GAMBAR : UIN Raden Intan Lampung
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan diatas dapat ditarik
kesimpulan bahwa kode etik adalah aturan, tata cara, pedoman etis dalam
melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Praktik profesi dalam konseling itu dilakukan
dengan kompetensi, tidak melakukan eksploritas (pengambilan keuntungan),
memperlakukan klien secara hormat, melindungi hal-hal yang konvidensial
(rahasia) serta menempatkan pekerjaan itu diatas segala-galanya dan tidak
merugikan orang lain karena pada dasarnya pertanggungjawaban terletak pada
Allah swt. Penegakkan kode
etik konseling amat sangat dibutuhkan karena kode etik bimbingan dan konseling
Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku profesional yang
dijunjung tinggi, diamalkan dan diamankan oleh setiap anggota profesi bimbingan
dan konseling Indonesia. Kode etik membantu meningkatkan kepercayaan publik
terhadap integritas sebuah profesi dan melindungi klien. Dalam hubungan
konseling tanggung jawab konselor yang profesional kepada klien dan
kesejahteraan mereka. Selanjutnya mencakup penegakan dalam
kepercayaan, komunikasi dan privasi. Untuk
menegakkannya konselor juga bisa melihat dari asas-asas dan tujuan
khusus konseling itu sendiri.
B.
Saran
Makalah ini
disusun untuk memenuhi tugas dari mata kuliah kode etik konseling. Materi ini
berisi tentang bagaimana cara menegakkan kode etik konseling. Jika dalam
makalah ini terdapat materi yang belum sempurna kami atas nama penulis mohon
maaf sebesar-besarnya dan mengharapkan untuk pembaca memberikan koreksi
terhadap kelengkapan serta kebenaran dari isi makalah ini.
DAFTAR PUSTKA
Gladding T.Samuel, 2012, “Konseling Profesi Yang Menyeluruh”(
Jakarta:PT
Indeks).
Prof.Dr.H. Prayitno, M.Sc.Ed. & Drs
Erman Amti,2009, “Dasar-dasar Bimbingan
& Konseling”, (Jakarta : Rineka
Cipta).
my yotube chanel : https://www.youtube.com/channel/UCtkOg0wqj5c6oq1kEIU3W-w/videos
#generasimilenial
#konselingindonesia
No comments:
Post a Comment