Sunday, October 27, 2019

MAKALAH LAHIRNYA UU NO 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF


LAHIRNYA UU NO 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hukum Perdata Islam di Indonesia
                            Dosen Pengampu : Yufi Wiyos Rini Masykuroh,S.Ag.,M.Si


Disusun Oleh:
Kelompok 6
Restu Akbari               1721010192
Siti Nuraini                  1721010203
Syafah Diyana. J         1721010245
              Uswatun Hasanah       1721010043             
              Via Helen Amelia        1721010119            
              Yoga Reza Fahlevi      1721010035             
              Zakiyatul Anin. M       1721010036            

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
TAHUN AJARAN 2019/2020


KATA PENGANTAR

Alhamdullilah puji syukur kami ucapkan kepada Allah SWT yang telah memberikan Rahmat dan Hidayah-Nya kepada kami, dan tak lupa kami mengucapkan sholawat serta salam kepada Nabi Muhammad SAW yang telah membawa kita dari zaman jahiliyah ke zaman terang benderang ini sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah mata kuliah Hukum Perdata Islam di Indonesia  yang berjudul “Lahirnya UU No 41 Tentang Wakaf”.
Kami menyusun ini dalam bentuk makalah yang bertujuan untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Perdata Islam di Indonesia dan untuk dapat dimanfaatkan ke arah yang lebih baik oleh pembaca.
Dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan kekurangan yang harus diperbaiki, maka dari itu kami menerima kritik dan saran bagi pembaca. Harapan dari kami semoga makalah ini dapat menambah wawasan dan bermanfaat bagi kita semua.

                                                           
Bandar Lampung, 26 oktober 2019

                                                                                   
Penulis





DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR............................................................................................... ii
DAFTAR ISI.............................................................................................................. iii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang............................................................................................. 1
B. Rumusan Masalah........................................................................................ 2
C. Tujuan Pembahasan...................................................................................... 2

BAB II PEMBAHASAN
A.    Latar Belakang Lahirnya  UU Wakaf........................................................ 3
B.     Efektifitas UU Terhadap Pengelolaan Wakaf............................................ 5
C.     Lembaga-lembaga Pengelolaan Wakaf....................................................... 6
D.    Potensi Wakaf di Indonesia....................................................................... 8
       
BAB III PENUTUP
                A. Kesimpulan................................................................................................... 9

DAFTAR PUSTAKA
             










BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
            Wakaf merupakan salah satu tuntunan ajaran Islamyang menyangkutkehidupan bermasyarakat dalam rangka ibadah ijtima‟iyah(ibadah sosial). Karena wakaf adalah ibadah, maka tujuan utamanya adalah pengabdian kepada Allah SWT dan ikhlas karena mencari ridha Nya Salah  satu alasan pembentukan Undang Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf adalah praktik wakaf yangada di masyarakat belum sepenuhnya berjalan tertib dan efisien, salah satu buktinya adalah di antara harta benda wakaf tidak terpelihara dengan baik, terlantar, bahkan beralih ke tangan pihak ketiga dengan cara melawan hukum. Di samping itu, karena tidak adanya ketertiban pendataan, banyak benda wakaf yang karena tidak diketahui datanya, jadi tidak terurus bahkan wakaf masuk  dalam siklus perdagangan. Keadaan demikian itu tidak selaras dengan maksud dari tujuan wakaf yang sesungguhnya dan juga akan mengakibatkan kesan kurang baik terhadap islam sebagai akses penyelewengan wakaf, sebab tidak jarang sengketa wakaf terpaksa harus  diselesaikan di Pengadilan. Pelaksanaan wakaf  yang terjadi di Indonesia masih banyak yang dilakukan secara agamis atau mendasar pada rasa saling percaya yaitu wakif hanya menyerahkan tanah wakaf kepada seorang nazhir tanpa dibarengi dengan adanya pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) atau sejenisnya. Kondisi ini pada akhirnya menjadikan tanah yang diwakafkan tidak memiliki dasar hukum, sehingga apabila dikemudian hari terjadi permasalahan mengenai kepemilikan tanah wakaf penyelesaiannya akan menemui kesulitan, khususnya dalam hal pembuktian. Dalam perkara lain, hal yang sering menimbulkan permasalahan dalam praktik wakaf di Indonesia adalah dimintanya kembali tanah wakaf oleh ahli waris wakifdan tanah wakaf dikuasai secara turun-temurun oleh Nazhir yang penggunaannya menyimpang dari akad wakaf. Dalam praktik sering didengar dan dilihat adanya tanah wakaf yang diminta kembali oleh ahli waris wakif setelah wakif tersebut meninggal dunia.  Akan tetapi khusus untuk wakaf tanah, ketentuan pembuatan akta ikrar wakaf telah menghapuskan kepemilikan hak atas tanah yang diwakafkan sehingga tanah yang telah diwakafkan tersebut tidak dapat diminta kembali.
B.     Latar Belakang Masalah
1.      Apa latar belakang lahirnya uu wakaf?
2.      Apa saja efektifitas uu terhadap pengelolaan wakaf?
3.      Apa saja lembaga-lembaga pengelolaan wakaf?
4.      Apa potensi wakaf di Indonesia?

C.    Tujuan Pembahasan
1.      Mengetahui apa saja latar belakang lahirnya uu wakaf
2.      Mengetahui apa saja efektifitas uu terhadap pengelolaan wakaf
3.      Mengetahui lembaga-lembaga pengelolaan wakaf
4.      Mengetahui potensi wakaf di Indonesia




BAB II
PEMBAHASAN

A.    Latar Belakang Lahirnya UU Wakaf
1.      Faktor Eksternal
a). Pengalaman Beberapa Negara Muslim
            Sebagai pranata keagamaan islam, wakaf telah memperoleh perhatian besar dari Negara-negara muslim. Karena itu, bisa dimengerti jika pengelolaan wakaf di Negara-negara tersebut mengalami perkembangan yang sangat signifikan seperti Turki, Bangladesh, Mesir, dan Malaysia.
b). Sistem Ekonomi dan Gagasan tentang Wakaf Tunai
            Salah satu perkembangan penting dalam bidang ekonomi adalah sistem investasi yang sangat berperan dalam setiap Negara. Semakin tinggi tingkat investasi suatu Negara maka semakin kuat kemampuan pemerintah untuk mendapatkan pendapatan nasionalnya. Akan tetapi, investasi yang ada di Negara-negara muslim sangat rendah dan harus bergantung pada pinjaman dana asing. Dari sistem itulah lahir gagasan tentang wakaf tunai yang menjadi faktor penting diajukannya RUU tentang wakaf ke DPR. Penggunaan wakaf tunai sebagai instrument keuangan merupakan inovasi dalam sector keuangan islam yang dapat memberikan kesempatan berinvestasi dalam berbagai layanan keagamaan, sosial dan pendidikan. Karena memiliki likuidasi yang tinggi, memudahkan kita untuk mengubah wakaf ke bentuk lainya. Lebih jauh, wakaf tunai ini memberikan peluang partisipasi yang lebih besar kepada masyarakat untuk berwakaf.[1]




2.      Faktor Internal
a). Pertimbangan Ekonomi dan Kesejahteraan
            Sejak 1997, Indonesia dtimpa krisis ekonomi yang kemudian mengarah pada krisis politik. Kejadian ini menimbulkan bertambahnya jumlah penduduk miskin di Indonesia. Sementara itu, pihak yang tergolong dalam kategori miskin hampir semua adalah orang-orang muslim. Pada saat yang sama, jumlah wakaf hingga 2002 sangat besar mencapai 359.462 lokasi dengan luas keseluruhan 1.472.047.607 m2. Jumlah ini sangat potensial untuk membantu mengembalikan keadaan ekonomi masyarakat pada saat itu. Tapi kenyataanya, wakaf sering terlantar dan tidak dikembangkan secara sungguh-sungguh. Oleh karena itu, muncul gagasan RUU tentang wakaf agar wakaf dapat berkembang dengan baik dan member kontribusi pada masyarakat secara maksimal.
b). Pertimbangan Peraturan yang Kurang Memadai
            Peraturan tentang wakaf telah banyak dikeluarkan sesuai lembaga yang terkait dengan wakaf, akibatnya peraturan-peraturan tersebut tidak integral dan saling tumpang tindih. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa  wakaf tidak akan berjalan baik. Karena itu, pemerintah memandang perlu adanya sebuah undang-undang yang dapat memayungi seluruh peraturan wakaf secara kokoh.
c). Pertimbangan Politik
            Wakaf sebenarnya adalah persoalan agama tetapi karena memiliki nilai ekonomis maka pemerintah berkepentingan untuk mengembangkannya apalagi Indonesia sedang mengalami krisis ekonomi. Karena itu, melalui undang-undang ini diharapkan lembaga keagamaan yang disebut wakaf dapat berkembang. Dan di sisi lain jika berkembang dengan baik, wakaf akan memberikan kontribusi kepada masyarakat yang pada dasarnya adalah tugas Negara.[2]


B.     Efektifitas UU Terhadap Pengelolaan Wakaf
            Dalam dekade terakhir penelitian tentang wakaf mengalami peningkatan signifikan, hal ini menunjukkan bahwa kesadaran akan penting  nya pengelolaan wakaf menjadi kepentingan bersama. Beberapa tulisan tentang wakaf dilakukan oleh A Jamil, 2007, dalam penelitian Wakaf Produktif dalam Perspektif masyarakat kota Metro, menunjukkan persepsi masyarakat cukup menggembirakan, baik pengelolaan harta wakaf yang lama maupun wakaf yang baru. Sementara itu, Asyari, dalam penelitiannya, Pemberdayaan Harta Wakaf Dan Peningkatan Ekonomi Ummat (Tawaran Model Pemberdaya an Harta Wakaf Di Kec Ampek Angkek dan IV Kota di Kab Agam), penelitian ini mengidentifikasi model­model pemberdayaan wakaf yang dapat ditiru oleh lembaga­lembaga pengelola wakaf lain nya. Sedang kan Mubasirun STAIN Salatiga, dalam tulisannya Wakaf Indonesia: Pemberdayaan Wakaf dengan paradigma baru, menyatakan bahwa paradigma wakaf di indonesia kurang mendukung terhadap optimalisasi pemberdayaan wakaf, oleh karena itu pemerintah perlu memperbaiki perangkat perundang-undangan yang dilaksanakan secara efektif dan efisien. Selanjutnya Agustianto, Wakaf Tunai Dalam Hukum Positif Dan Prospek Pemberdayaan Ekonomi Syari’ah, menurutnya Positivisasi wakaf tunai melalui UU No. 41 tahun 2004 merupakan sarana rekayasa sosial (social engineering), untuk melakukan perubahan­per ubahan pemikiran, sikap dan perilaku umat Islam agar senafas dengan semangat UU tersebut. Dengan pengundangan itu juga tidak ada gunanya lagi memperbanyak wacana khilafiyah tentang boleh tidaknya wakaf tunai. Menurut dasar pertimbangan Fatwa MUI tentang wakaf tunai disebutkan bahwa wakaf uang memiliki fleksibilitas dan kemaslahatan besar yang tidak dimiliki oleh benda lain.[3]





C.    Lembaga – Lembaga Pengelolaan Wakaf
            Dalam Undang-Undang Wakaf ditetapkan bahwa Badan Wakaf Indonesia adalah lembaga yang berkedudukan sebagai media untuk memajukan dan mengembangkan perwakafan Nasional. Disamping itu, dalam Undang-Undang wakaf juga ditetapkan bahwa Badan Wakaf Indonesia bersifat Independen dalam melaksanakan tugasnya. Badan Wakaf Indonesia berkedudukan di Ibu Kota Negara Indonesia dan dapat membentuk perwakilan di provinsi atau bahkan kabupaten atau kota sesuai dengan kebutuhan. Dalam kepengurusan, BWI terdiri atas Badan Pelaksana dan Dewan Pertimbangan, masing-masing dipimpin oleh oleh satu orang Ketua dan dua orang Wakil Ketua yang dipilih dari dan oleh para anggota. Badan pelaksana merupakan unsur pelaksana tugas, sedangkan Dewan Pertimbangan adalah unsur pengawas pelaksanaan tugas Badan Wakaf Indonesia. Jadi Tugas Badan Wakaf Indonesia ditetapkan dalam Undang-UndangNomor 41 Tahun2004 tentang Wakaf yang dapat dibedakan menjadi tiga yakni yang pertama bahwasannya tugas Badan Wakaf Indonesia yang berkaitan dengan Nazhir yaitu pangangkatan, pemberhentian, dan pembinaan Nazhir. Kedua, tugas Badan Wakaf Indonesia yang berkaitan dengan Objek Wakaf yang berskala Nasional atau Internasional, serta pemberian persetujuan atas penukaran harta benda wakaf. Ketiga, tugas BadanWakaf Indonesia yang berkaitan dengan pemerintah, yaitu memberi saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam penyusunan kebijakan dibidang perwakafan. Sedangkan Tugas-tugas Badan wakaf Indonesia adalah pertama, Melakukan pembinaan terhadap Nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf. Kedua, Mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional. ketiga, Memberikan persetujuan dan atau ijin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf.  Keempat,  Memberhentikan dan mengganti Nazhir. Kelima, Memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf. Keenam, Memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintahdalam penyusunan kebijakan dibibang perwakafan.Badan Wakaf Indonesia merupakan lembaga wakaf yang bersifat nasional, selain bertugas mengkoordinasikan para nazhir Badan Wakaf Indonesia pun memprakarsai kerja sama antar nazhir, dengan demikian mereka dapat saling tolong menolong dalam pengelolaan wakaf.[4] Terkait dengan tugas dalam membina nazhir, BWI melakukan beberapa langkah strategis, sebagaimana disebutkan dalam PP N0. 4/2006 pasal 53, meliputi:
a.       Penyiapan sarana dan prasarana penunjang operasional nazhir wakaf baik perseorangan, organisasi dan badan hukum.
b.      Penyusunan regulasi, pemberian motivasi, pemberian fasilitas, pengkordinasian, pemberdayaan dan pengembangan terhadap harta benda wakaf.
c.       Penyediaan fasilitas proses sertifikasi wakaf.
d.      Penyiapan dan pengadaan blanko-blanko, baik wakaf benda tidak bergerak dan/atau benda bergerak.
e.       Penyiapan penyuluh penerangan di daerah untuk melakukan pembinaan dan pengembangan wakaf kepada nazhir sesuai dengan lingkupnya.
f.       Pemberian fasilitas masuknya dana-dana wakaf dari dalam dan luar negeri dalam pengembangan dan permberdayaan wakaf.
            Adapun visi dan misi BWI adalah sebagai berikut:
a.       Visi BWI adalah “Terwujudnya lembaga independen yang dipercaya masyarakat, mempunyai kemampuan dan integritas untuk mengembangkan perwakafan nasional dan internasional”
b.      Misi BWI adalah “Menjadikan badan wakaf sebagai lembaga professional yang mampu mewujudkan potensi dan manfaat ekonomi harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan pemberdayaan masyarakat”.
            Adapun strategi  untuk merealisasikan BWI adalah sebagai berikut:
a.       Meningkatkan kompetensi dan jaringan BWI, baik nasional maupun internasional.
b.      Membuat peraturan dan kebijakan di bidang perwakafan.
c.       Meningkatkan kesadaran dan kemauan masyarakat untuk berwakaf.
d.      Meningkatkan profesionalitas dan keamanahan nazhir dalam pengelolaan dan pengembangan harta wakaf.
e.       Mengkordinasi dan membina seluruh nazhir wakaf.
f.       Menertibkan pengadmnistrasian harta benda wakaf.
g.      Mengawasi dan melindungi harta benda wakaf.
h.      Menghimpun, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf yang berskala nasional dan internasional.[5]

D.    Potensi Wakaf di Indonesia
            Wakaf mempunyai potensi dan kekuatan besar untuk dapat meningkatkan kesejahteraan umat di Indonesia. Indonesia didukung oleh wilayah yang sangat luas dan jumlah penduduk mayoritas muslim terbesar di dunia. Berdasarkan data dari Kementrian agama bidang pemberdayaan wakaf, tanggal 18 Maret 2016, potensi tanah wakaf di Indonesia tahun 2016, luas tanah wakaf di Indonesia adalah 4.359.443.170 m2 terdiri dari 435.768 lokasi dengan rincian 287.160 lokasi bersertifikat dan 148.608 lokasi belum bersertifikat. Jika dilihat dari jumlah penduduk, menurut data sensus penduduk Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2010, Indonesia memiliki penduduk sebesar 237.641.326 orang. Yang muslim sebesar 87,2% atau sekitar 207.176.162 orang. Jika diilustrasikan, apabila 100 juta dari 207 juta muslim Indonesia melaksanakan wakaf rata-rata sebesar Rp 100.000 per bulan. Total wakaf yang terkumpul dalam satu bulan sebesar Rp 10 triliun, dan dalam satu tahun sebesar Rp 60 triliun. Dengan wakaf senilai 60 triliun rupiah setiap tahunnya kita dapat membangun rumah sakit, sekolah, mendirikan berbagai usaha mikro untuk masyarakat, mengaktifkan lahan kosong menjadi lebih produktif, dan berbgai manfaat lain demi menciptakan kesejahteraan umat.[6]


                         GAMBAR: UIN Raden Intan Lampung

BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
            Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Hal tersebut tercantum di dalam UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Pasal 1 ayat (1). Dalam lahirnya UU No. 41 Tahun 2004 Tentang wakaf ada beberapa faktor yang melatarbelakangi nya diantara nya yaitu adanya faktor ektsternal dan faktor internal. Adapun faktor esternal nya adalah adanya perkembangan penting dalam bidang ekonomi adalah sistem investasi yang sangat berperan dalam setiap Negara. Semakin tinggi tingkat investasi suatu Negara maka semakin kuat kemampuan pemerintah untuk mendapatkan pendapatan nasionalnya. Akan tetapi, investasi yang ada di Negara-negara muslim sangat rendah dan harus bergantung pada pinjaman dana asing. Dari sistem itulah lahir gagasan tentang wakaf tunai yang menjadi faktor penting diajukannya RUU tentang wakaf ke DPR. Adapun lembaga yang bertugas untuk mengelola wakaf yaitu Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang berkedudukan sebagai media untuk memajukan dan mengembangkan perwakafan Nasional. Disamping itu, dalam Undang-Undang wakaf juga ditetapkan bahwa Badan Wakaf Indonesia bersifat Independen dalam melaksanakan tugasnya. Badan Wakaf Indonesia berkedudukan di Ibu Kota Negara Indonesia dan dapat membentuk perwakilan di provinsi atau bahkan kabupaten atau kota sesuai dengan kebutuhan.
           






DAFTAR PUSTAKA


Halim, Abdul. 2005.  Hukum Perwakafan di Indonesia. Tangerang: Ciputat Press
https://naskahtua.blogspot.com/2014/07/kebijakan-uu-no41-tentang-wakaf.html
file:///C:/Users/microsoft/Downloads/761-1593-1-SM.pdf
https://www.kompasiana.com/lutfiendang/5a2f420cbde575572f009d22/mengenal-wakaf-lembaga-wakaf-dan-fungsinya?page=2
https://www.scribd.com/archive/plans?doc=268459942&metadata={context archive_view_restricte page read action download logged_in Atrue platform web }
https://www.indonesia.id/read/111714/lembaga-wakaf-dalam-mengelola-potensi-wakaf-di-indonesia


[1] https://naskahtua.blogspot.com/2014/07/kebijakan-uu-no41-tentang-wakaf.html
[2] Abdul Halim, Hukum Perwakafan di Indonesia, (Tangerang: Ciputat Press, 2005), hlm 6
[3] file:///C:/Users/microsoft/Downloads/761-1593-1-SM.pdf
[4] https://www.kompasiana.com/lutfiendang/5a2f420cbde575572f009d22/mengenal-wakaf-lembaga-wakaf-dan-fungsinya?page=2
[5]https://www.scribd.com/archive/plans?doc=268459942&metadata={context archive_view_restricte page read action download logged_in Atrue platform web }
[6] https://www.indonesia.id/read/111714/lembaga-wakaf-dalam-mengelola-potensi-wakaf-di-indonesia


my chanel youtube:https://www.youtube.com/watch?v=0zV6fqcqx28&list=UUtkOg0wqj5c6oq1kEIU3W-w

SAHABAT FOTO COPY

1 comment:

  Nilai, Norma dan Etika dalam Komunikasi Antar Pribadi KATA PENGANTAR          Puji syukur kehadirat Allah SWT yang saat ini ma...